Kementan Perkuat Koordinasi Dukung Usaha Perunggasan Nasional

Rabu, 20 Maret 2019 - 17:02 WIB
Kementan Perkuat Koordinasi Dukung Usaha Perunggasan Nasional
Kementan Perkuat Koordinasi Dukung Usaha Perunggasan Nasional
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat koordinasi untuk mendukung usaha perunggasan nasional yang sehat. Terkait upaya meningkatkan harga ayam di tingkat peternak, salah satu solusi adalah dengan memastikan ketersediaan pakan pada harga yang wajar.

"Kementerian Pertanian bersama stakeholder terus berkoordinasi untuk merumuskan langkah-langkah strategis menyelesaikan permasalahan perunggasan ini," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Sejalan dengan berlangsungnya panen raya jagung pada bulan Februari-Maret 2019, kondisi di lapangan menunjukkan harga pakan telah berangsur-angsur turun, hal ini direspons dengan baik oleh perusahaan pakan ternak (feedmill). Pemerintah terus menjembatani hasil panen jagung petani agar diserap oleh peternak, karena jagung untuk bahan pakan ternak merupakan komponen terbesar yang dibutuhkan oleh pabrik pakan skala besar (anggota GPMT), peternak ayam mandiri (self mixing) dan oleh pabrik pakan UMKM (termasuk pabrik pakan milik koperasi susu).

Menurut I Ketut, pakan sangat mempengaruhi efisiensi dalam budidaya ternak karena biaya pakan menempati porsi terbesar dari total biaya produksi yaitu 70-80%. Karena itu pakan yang disediakan harus baik kualitasnya, cukup jumlahnya, dan harganya terjangkau.

Berdasarkan laporan dari beberapa pabrik pakan yang diterima oleh Kementerian Pertanian, pakan broiler harganya turun Rp100-300 dan pakan layer turun Rp150-300/kg. Kisaran harga pakan broiler saat ini Rp6.700-7.300/kg, sedangkan untuk pakan layer dari Rp5.200-6.200/kg.

Berdasarkan perhitungan, produksi pakan GPMT tahun 2018 sebesar 19,4 juta ton sehingga dibutuhkan jagung sebanyak 7,8 juta ton, sedangkan kebutuhan jagung peternak self mixing sekitar 3 juta ton (rata-rata 250.000 ton per bulan).

Perkiraan kebutuhan jagung sebagai bahan pakan ternak pada tahun 2019 untuk GPMT adalah 8,28 juta ton dan untuk peternak mandiri sebesar 2,92 juta ton. Total kebutuhan sebesar 11,2 juta ton atau rata-rata 925.000 ton/bulan.

Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Desianto berharap adanya kontinuitas pasokan jagung, utamanya pada saat musim kemarau. "Hal itu untuk menjamin tidak terjadi penurunan stok jagung yang berpotensi mempengaruhi fluktuasi harga pakan," ungkap Desianto.

Untuk menjamin agar pakan yang dibuat memenuhi standar mutu dan keamanan pakan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No 240/Kpts/OT.210/4/2013 tentang Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik.

Menurut I Ketut, Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) merupakan acuan bagi perorangan atau produsen pakan yang akan melakukan kegiatan pembuatan pakan. Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan pakan, dalam rangka melindungi konsumen dari kerugian akibat pakan yang dihasilkan bermutu rendah.

Pakan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) dapat mengakibatkan kerugian terhadap peternak karena produksi dan produktivitas ternak yang diharapkan tidak dapat tercapai secara optimal.

I Ketut menambahkan, penilaian CPPB sudah dimulai sejak tahun 2014 pada 68 pabrik pakan dan yang telah dinyatakan lulus baru 52 pabrik. Berdasarkan penilaian CPPB tersebut, dapat diketahui informasi baik yang bersifat manajerial maupun teknis untuk perbaikan atau peningkatan mutu pakan yang diproduksi agar sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan pakan sebagaimana telah ditetapkan dalam SNI pakan.

"Melalui penilaian CPPB, pemerintah dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pakan," terang I Ketut.

Selanjutnya untuk labelisasi dan peredaran pakan diatur dalam peraturan menteri pertanian Nomor 22/ Permentan/PK.110/6/2017 tentang pendaftaran dan peredaran pakan. Kebijakan tersebut bertujuan agar pakan yang beredar harus sudah memiliki Nomor Pendaftaran Pakan atau NPP. Pakan yang sudah ber-NPP dijamin mutu dan keamanannya, sehingga ternak sehat dan aman dikonsumsi manusia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)