Dukung Pangkas PPh Badan, Misbakhun Desak Sri Mulyani Patuhi Presiden

Sabtu, 23 Maret 2019 - 19:07 WIB
Dukung Pangkas PPh Badan,...
Dukung Pangkas PPh Badan, Misbakhun Desak Sri Mulyani Patuhi Presiden
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tanggap dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi demi menggerakkan ekonomi.

Legislator yang membidangi keuangan dan perpajakan itu mengatakan, meski penurunan pajak dalam jangka pendek akan mengurangi pemasukan bagi APBN, namun ada efek jangka panjang yang lebih positif terutama demi meningkatkan daya saing.

“Bapak Presiden Jokowi sedang melakukan upaya peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia supaya menarik bagi pengusaha luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu instruksinya adalah melakukan penyesuaian tarif PPh badan,” ujar Misbakhun melalui siaran pers ke media di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Sri Mulyani sebagai Menkeu memang tampak keberatan dengan opsi menurunkan tarif PPh badan yang saat ini 25 persen. Sebab, kebijakan itu akan mengurangi pemasukan bagi APBN.

Namun, kata Misbakhun, hal yang harus dipertimbangkan adalah efek jangka menengah dan panjang dari kebijakan penurunan tarif pajak bagi dunia usaha. “Penurunan tarif adalah relaksasi bagi dunia usaha yang secara agregat justru akan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi secara keseluruhan,” tuturnya.

Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menegaskan, Sri Mulyani sebagai Menkeu justru dituntut mampu menyiapkan mitigasi atas risiko penurunan tarif PPh dari sisi kebijakan fiskal di APBN. “Artinya, Bu SMI sebagai menteri adalah pembantu presiden yang mengambil posisi mendukung kebijakan Pak Jokowi,” kata Misbakhun.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, Jokowi tak hanya berkeinginan menurunkan tafir PPh badan, namun juga memperluas dan menata tax base. Dengan perluasan tax base, kata wakil rakyat asal Pasuruan itu, maka jumlah pembayar pajak bertambah.

“Jadi Presiden Jokowi telah membuat kebijakan yang selaras dan berkesinambungan, termasuk soal tax amnesty,” jelas salah satu inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak itu.

Karena itu, Misbakhun menegaskan, tidak boleh ada menteri yang mengabaikan atau bahkan berupaya mengganjal rencana kerja presiden. Sebab, mantan amtenar di DJP itu mengaku menangkap kesan bahwa Sri Mulyani menghambat visi Presiden Jokowi di bidang perpajakan.

“Sebagai seorang menteri, Sri Mulyani tidak seharusnya meragukan keputusan yang sudah dibuat oleh Jokowi. Hal yang harus dipahami bahwa Pak Jokowi seorang risk taker (berani mengambil risiko, red) dan bukan seorang pemimpin yang populis, jadi jangan sampai ada kesan bahwa Kementerian Keuangan tidak mendukung sepenuhnya apa yang telah menjadi keputusan presiden,” tegasnya.

Selain itu Misbakhun juga mengatakan, penurunan PPh badan bukan semata-mata demi meningkatkan daya saing. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk meningkatkan kesadaran pajak.

“Dengan demikian kepatuhan wajib pajak meningkat dari sisi formal ke sisi material. Wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penuh kesadaran,” paparnya.

Seiring dengan itu, kata Misbakhun, Presiden Jokowi juga berupaya memperkuat DJP secara kelembagaan. Menurutnya, tidak adil jika DJP yang memberikan kontribusi penting bagi penerimaan negara justru tidak diberi porsi besar.

“Sudah waktunya kita mendudukan pajak sebagai lembaga sebanding dengan kontribusi utamanya dalam penerimaan negara untuk menjaga kelangsungan sumber dana belanja APBN bagi kelancaran pelaksanaan program-program pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi saat menghadiri deklarasi dukungan dari kalangan pengusaha di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (21/3) berjanji menurunkan tarif pajak bagi korporasi. Presiden Ketujuh RI itu mengaku sudah menerima masukan dari kalangan pengusaha tentang penurunan tarif pajak demi menggerakkan perekonomian.

Bahkan, Jokowi sudah meneruskan aspirasi para pengusaha ke Kemenkeu. Namun, Sampai sekarang Jokowi mengaku belum menerima laporan Kemenkau ataupun DJP tentang hitung-hitungan penurunan tarif pajak.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6566 seconds (0.1#10.140)