Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Minggu, 07 Januari 2024 - 20:00 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efekif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujarnya dikutip Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Dikatakannya, aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efekif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujarnya dikutip Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Dikatakannya, aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Lihat Juga :