Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti

Selasa, 26 Maret 2019 - 12:37 WIB
Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti
Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti
A A A
JAKARTA - Penetapan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan mitra pengemudi. Meski demikian, jangan sampai patokan tarif ini mengganggu daya beli pengguna transportasi roda dua tersebut.

Dalam keputusannya, Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat menetapkan tarif ojol untuk zona I dengan batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer (km). Zona I batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per km, serta zona III dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per km.

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek. Adapun zona II meliputi Jabodetabek dan zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam surat keputusan menteri perhubungan yang ditandatangani pada Senin (25/3) dan mulai berlaku 1 Mei 2019. Sebelum kebijakan tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019, Direktorat Darat Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada pelaku ojol dan masyarakat di beberapa kota, berbarengan dengan sosialisasi Peraturan Menteri No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Untuk Zona II Jabodetabek, biaya jasa batas bawah mencapai Rp2.000 nett (bersih) diterima pengemudi dan batas atas Rp2.500 untuk pengemudi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun terkait rentang tarif, kata Budi, akan ditetapkan oleh masing-masing aplikator

Menurut Budi, dalam penetapan tarif ojol, ada jarak minimal yakni untuk tarif 4 km. Maka meskipun jarak yang ditempuh kurang dari 4 km, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karena itu, kata Budi, ongkos bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp8.000 dan maksimal Rp10.000 untuk 4 km pertama.

"Nilai tersebut adalah bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%. Potongan ini adalah biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi," katanya.

Budi menambahkan, pola perjalanan ojol di Jabodetabek sudah menjadi kebutuhan primer yang digunakan masyarakat untuk menuju tempat tujuan atau sebagai pengumpan ke moda transportasi publik lain.

Menanggapi keluarnya aturan pemerintah terkait tarif ojol, Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan belum bisa menentukan sikap. Go-Jek, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu mengenai skema tarif tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antarojek online," papar Michael.

Hal senada dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno. Dia mengatakan akan mempelajari dulu skema penarifan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. "Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti," ujarnya.

Menurutnya, dengan memberikan respons yang tepat, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. "Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelasnya.

Dihubungi terpisah, asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menyambut baik keputusan pemerintah. Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Kemenhub telah mengambil langkah positif dengan mengatur tarif ojek online yang berkaitan dengan ride sharing ojek online.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan kepada driver ojol, dan bukan pada swasta maupun perusahaan aplikasi lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, pengaturan tarif sudah mengakomodasi kepentingan driver; dan secara garis besar, pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

“Secara garis besar, sejauh ini ojek online Garda mendukung hasil keputusan pemerintah, Kementerian Perhubungan RI, dan berharap tarif akan terkoreksi naik mendekati angka aspirasi tarif batas bawah Garda Rp2.400/km, setelah dievaluasi tiga bulan,” pungkasnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno mengatakan sejatinya penerapan tarif ojol dilematis, karena kendaraan roda dua sepeda motor bukan bagian dari moda transportasi umum sehingga pemerintah tak punya wewenang mengatur.

“Kendati demikian, atas desakan dari berbagai pihak, penerapan tarif ojol dengan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah akan memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dari kenaikan yang semena-mena. Di samping itu, juga memberikan kepastian pendapatan bagi mitra driver,” ungkapnya.

Menurut Agus, selama ini penetapan tarif dilakukan sepihak oleh vendor aplikator, sedangkan idealnya tarif ditentukan oleh pemilik alat produksi (driver) yang melibatkan beberapa pihak.

“Dengan skema batas bawah dan batas atas, juga akan memberikan batasan perang tarif yang dalam jangka panjang berpotensi mematikan angkutan umum lain, sehingga berakibat monopoli transportasi,” ucapnya.

Namun begitu, dia menambahkan bahwa nilai angka batas bawah dan batas bawah seyogianya masih perlu kajian dari kemampuan dan daya beli konsumen. “Tanpa memperhatikan hal itu, berisiko ada penurunan order dari konsumen,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penerapan tarif ojol dengan penerapan tarif batas dan batas atas masih lebih baik dibandingkan saat ini.

“Namun begitu, harus diimbangi dengan pembatasan. Jangan sampai makin banyak, dan sulit ditata. Ini saya kira juga perlu jadi perhatian,” pungkasnya.

Lebih Murah Dibanding Thailand
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif ojol di dalam negeri telah mengakomodasi hasil kajian dari beberapa negara, khususnya di negara Asia Tenggara (ASEAN) seperti Vietnam dan Thailand. Dalam kajian ini, kata dia, tarif ojek online di Indonesia masih terbilang murah.

"Perlu saya sampaikan, saya sudah (survei) di beberapa negara di ASEAN, di Vietnam dan Thailand. Jadi kita benchmarking terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara," kata Budi.

Di Thailand, kata Budi, juga diberlakukan tarif batas minimal yakni 4 km. Di negara itu, tarif minimal yang ditetapkan adalah sekitar 20 baht atau setara dengan Rp9.000 per 4 km.

"Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp9.000 untuk 4 km. Tarif per km adalah 5 baht atau Rp2.200 per km," ucapnya.

Selain itu, lanjut Budi, Kemenhub juga menerapkan tarif berdasarkan hasil riset mengenai kemampuan beli masyarakat. Berdasarkan riset, kemampuan membayar masyarakat Indonesia ada pada kisaran Rp600 hingga Rp2.000 per km.

"Hasil riset yang ada di Indonesia ini bisa dijadikan aspek juga. Kemudian kalau perjalanan, rata-rata tidak ada yang lebih dari 8,8 km," jelasnya.

Di samping itu, kata Budi, pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari Komisi V DPR yang meminta agar ada batas tarif atas dan bawah.

"Semuanya kita pertimbangkan. Pertama, kepentingan pengemudi. Kedua adalah kepentingan masyarakat. Berikutnya, masalah keamanan dan kenyamanan. Pemerintah juga perlu melindungi dua aplikatornya," katanya. (Ichsan Amin/Sindonews)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3942 seconds (0.1#10.140)