Menang di Arbitrase Internasional, Kado Indah Bagi Pertambangan RI

Selasa, 26 Maret 2019 - 12:52 WIB
Menang di Arbitrase...
Menang di Arbitrase Internasional, Kado Indah Bagi Pertambangan RI
A A A
JAKARTA - Kemenangan Pemerintah Indonesia dalam forum arbitrase internasional terkait perkara melawan Churchill Mining Plc dan anak usahanya Planet Mining PTY Ltd sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Senin (25/3) mendapatkan apresiasi dari Pusat Studi Hukum Energi dan pertambangan (PUSHEP) Jakarta.

Direktur eksekutif PUSHEP Bisman Bhaktiar mengatakan, kemenangan Indonesia dalam arbitrase internasional merupakan kado indah bagi dunia hukum pertambangan di Indonesia. “Selamat atas kemenangan Pemerintah Indonesia. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah atas upayanya yang serius selama ini, sehingga berhasil menang di Arbitrase Internasional,” kata Bisman di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Upaya pemerintah untuk memenangkan dalam arbitrase internasional tidak mudah. Pasalnya, menurut Bisman, melawan korporasi asing yang cukup besar dengan nilai gugatan yang sangat fantastis mencapai USD 1,3 Miliar atau lebih dari Rp18 triliun butuh ekstra usaha pemerintah Indonesia. “Kami tahu Pemerintah bekerja serius menghadapi gugatan ini dengan memberikan argumen dan bukti hukum yang sangat bagus,” kata Bisman.

PUSHEP pun mewanti-wanti bahwa kemenangan tersebut menjadi ‘alarm’ atas kasus-kasus serupa bagi Pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tentang pemberian atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertindak lebih hati-hati dan harus selalu berdasar hukum. “Pasalnya, kepastian hukum dalam usaha pertambangan merupakan sesuatu yang sangat mahal, karena kerap kali Undang-Undang tidak diberlakukan secara konsisten,” imbuhnya.

Di lain sisi, ujar ahli hukum energi dan pertambangan itu kemenangan dalam arbitrase internasional ini menjadi modal bagi Pemerintah untuk lebih percaya diri menghadapi ancaman korporasi yang tidak tunduk pada kehendak hukum Indonesia. Termasuk ancaman dari pemegang Kontrak Karya yang semestinya akan berakhir, namun memaksa untuk diperpanjang dengan 'ganti baju' Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengancam akan menggugat ke arbitrase internasional jika tidak diperpanjang.

“Selama ini ancaman arbitrase menjadi momok bagi pemerintah, namun seharusnya kita tidak perlu takut dan pemerintah pasti sanggup menghadapinya,” ujar Bisman.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah digugat dalam arbitrase internasional terkait kasus tuduhan terhadap Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bupati Kutai Timur yang dianggap melanggar perjanjian bilateral investasi (bilateral investment treaty) antara Republik Indonesia-United Kingdom (Inggris) dan Republik Indonesia-Australia.

Pelanggaran dimaksud adalah pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan terhadap anak perusahaan Para Penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) oleh Bupati Kutai Timur pada tahun 2010. Para Penggugat mengklaim pelanggaran itu telah menimbulkan kerugian terhadap investasi perusahaannya di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Tata Kelola Tambang...
Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Survei Mengungkapkan...
Survei Mengungkapkan Kebijakan Konsesi Tambang Menimbulkan Polarisasi di Internal Ormas
Berita Terkini
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
8 menit yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
33 menit yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
1 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
1 jam yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved