YLKI: Aturan Tarif Ojol Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan Konsumen

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:46 WIB
YLKI: Aturan Tarif Ojol Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan Konsumen
YLKI: Aturan Tarif Ojol Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan Konsumen
A A A
JAKARTA - Pengaturan tarif ojek online (ojol) dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Batas atas dinilai untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Kehadiran ojol sendiri makin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50% (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.

Adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol, menurut YLKI maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lain-lain sehingga bisa menekan lakalantas. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," jelasnya.

Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

"Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6652 seconds (0.1#10.140)