Ciptakan Indonesia Sentris, Pemerintah Bangun KBM Tanjung Selor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berikhtiar melakukan pemerataan pembangunan, dengan membangun kota baru mandiri (KBM) di luar Pulau Jawa dan Bali, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Komitmen ini ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Terkait ini, pemerintah berkeinginan membangun 10 KBM di Padang, Palembang, Pontianak, Banjarbaru Kalimanatan Selatan, Maja di Banten, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan Tanjung Selor di Kalimantan Utara.
"Pembangunan kota-kota baru mandiri tersebut diarahkan sebagai pengendali urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Darmin menegaskan komitmen pemerintah dengan meneken Kesepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Menurut dia, Inpres ini merupakan komitmen penuh pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan KBM Tanjung Selor sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini didukung dengan tingginya indeks daya saing wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur (Kalimantan Utara masih menjadi bagian dari Kalimantan Timur) yang berada di peringkat ke-3 pada 2017 lalu. Tingginya indeks daya saing didukung oleh tingginya kualitas hidup dan pembangunan infrasruktur.
Secara geografis, KBM Tanjung Selor berada di posisi yang strategis. Selain itu juga didukung dengan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kawasan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia di Nunukan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Darmin menjelaskan, ada 4 langkah awal bagi pembangunan KBM Tanjung Selor. Pertama, dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.
Kedua, dengan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Ketiga, dengan mempersiapkan infrastruktur fisik dan sumber daya manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor, dan didasarkan pada perencanaan yang matang dan berbasis spasial. Keempat, dengan menyusun rencana kerja pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor.
Adapun rencana aksi pelaksanaan Inpres 9/2018 mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan. Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dalam Inpres yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2018 dan berlaku paling lama 5 tahun sejak dikeluarkan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya secara reguler dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi tersebut kepada Presiden.
"Koordinasi tersebut penting supaya kita bisa menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efektif dan efisien. Artinya, tidak ada pengulangan hal-hal yang sudah dilakukan oleh K/L tertentu oleh K/L lainnya," terang Darmin.
Sementara untuk Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan diberi target menyelesaikan hal terkait RTRW Kabupaten Bulungan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bulungan, serta hal lain yang menyangkut perizinan.
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, menuturkan adanya Inpres ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. "Barukali ini ada Inpres yang diterbitkan khusus untuk membangun sebuah kota yang lokasinya jauh dan ada di luar Jawa. Jadi memang bukan lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris," pujinya.
Dalam rangkaian acara ini, Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan juga melakukan brand launching KBM Tanjung Selor yaitu "TJ SEL". City branding ini bertujuan memperkenalkan KBM Tanjung Selor, menarik wisatawan asing dan domestik, menarik minat investor untuk berinvestasi dan meningkatkan perdagangan.
Terkait ini, pemerintah berkeinginan membangun 10 KBM di Padang, Palembang, Pontianak, Banjarbaru Kalimanatan Selatan, Maja di Banten, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan Tanjung Selor di Kalimantan Utara.
"Pembangunan kota-kota baru mandiri tersebut diarahkan sebagai pengendali urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Darmin menegaskan komitmen pemerintah dengan meneken Kesepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Menurut dia, Inpres ini merupakan komitmen penuh pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan KBM Tanjung Selor sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini didukung dengan tingginya indeks daya saing wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur (Kalimantan Utara masih menjadi bagian dari Kalimantan Timur) yang berada di peringkat ke-3 pada 2017 lalu. Tingginya indeks daya saing didukung oleh tingginya kualitas hidup dan pembangunan infrasruktur.
Secara geografis, KBM Tanjung Selor berada di posisi yang strategis. Selain itu juga didukung dengan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kawasan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia di Nunukan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Darmin menjelaskan, ada 4 langkah awal bagi pembangunan KBM Tanjung Selor. Pertama, dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.
Kedua, dengan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Ketiga, dengan mempersiapkan infrastruktur fisik dan sumber daya manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor, dan didasarkan pada perencanaan yang matang dan berbasis spasial. Keempat, dengan menyusun rencana kerja pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor.
Adapun rencana aksi pelaksanaan Inpres 9/2018 mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan. Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dalam Inpres yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2018 dan berlaku paling lama 5 tahun sejak dikeluarkan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya secara reguler dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi tersebut kepada Presiden.
"Koordinasi tersebut penting supaya kita bisa menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efektif dan efisien. Artinya, tidak ada pengulangan hal-hal yang sudah dilakukan oleh K/L tertentu oleh K/L lainnya," terang Darmin.
Sementara untuk Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan diberi target menyelesaikan hal terkait RTRW Kabupaten Bulungan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bulungan, serta hal lain yang menyangkut perizinan.
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, menuturkan adanya Inpres ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. "Barukali ini ada Inpres yang diterbitkan khusus untuk membangun sebuah kota yang lokasinya jauh dan ada di luar Jawa. Jadi memang bukan lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris," pujinya.
Dalam rangkaian acara ini, Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan juga melakukan brand launching KBM Tanjung Selor yaitu "TJ SEL". City branding ini bertujuan memperkenalkan KBM Tanjung Selor, menarik wisatawan asing dan domestik, menarik minat investor untuk berinvestasi dan meningkatkan perdagangan.
(ven)