BUMN dan BUMD Dilibatkan dalam Mal Pelayanan Publik

Rabu, 27 Maret 2019 - 21:32 WIB
BUMN dan BUMD Dilibatkan...
BUMN dan BUMD Dilibatkan dalam Mal Pelayanan Publik
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilibatkan dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini dimaksudkan agar unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy yang meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesbilitas mudah.

"Jika orientasi sektor swasta adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship hal itu tentu diinginkan juga oleh masyarakat terhadap pelayanan pemerintah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2019).

Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin, namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya.

"Jika dulu pelayanan dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini," paparnya.

Saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat. "Oleh karenanya diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif," cetusnya.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelengaraan layanan.

Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat. Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.

Sementara dari Kabuputen yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabulaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
Perbaiki Pelayanan,...
Perbaiki Pelayanan, Mahfud MD Resmikan Empat MPP di Provinsi Sulsel
Mal Pelayanan Publik...
Mal Pelayanan Publik Sulsel Ditarget Beroperasi 2021
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Mal Pelayanan Publik...
Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
Berita Terkini
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
52 menit yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
2 jam yang lalu
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
4 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
6 jam yang lalu
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
7 jam yang lalu
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
8 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved