BUMN dan BUMD Dilibatkan dalam Mal Pelayanan Publik
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilibatkan dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini dimaksudkan agar unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy yang meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesbilitas mudah.
"Jika orientasi sektor swasta adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship hal itu tentu diinginkan juga oleh masyarakat terhadap pelayanan pemerintah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2019).
Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin, namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya.
"Jika dulu pelayanan dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini," paparnya.
Saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat. "Oleh karenanya diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif," cetusnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelengaraan layanan.
Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat. Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.
Sementara dari Kabuputen yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabulaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang.
"Jika orientasi sektor swasta adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship hal itu tentu diinginkan juga oleh masyarakat terhadap pelayanan pemerintah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2019).
Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin, namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya.
"Jika dulu pelayanan dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini," paparnya.
Saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat. "Oleh karenanya diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif," cetusnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelengaraan layanan.
Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat. Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.
Sementara dari Kabuputen yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabulaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang.
(fjo)