Gandeng LKPP, IArbI Bahas Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jum'at, 29 Maret 2019 - 20:01 WIB
Gandeng LKPP, IArbI Bahas Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya kebijakan yang baru diresmikan oleh pemerintah terkait penyelesaian sengketa di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Perpres No 16/2018, diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres itu menyebutkan bahwa sengketa pada pengadaan barang/jasa dapat diselesaikan salah satunya melalui mekanisme arbitrase. Terkait dengan itu, Institut Arbiter Indonesia (IArbI) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan diskusi bertajuk Short Talk Event "Penyelesaian Sengketa di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah".
"Topik yang dibahas kali ini adalah Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus pada penyelesaian sengketa. Tujuannya supaya kami para arbiter bisa mengetahui lebih awal mengenai kebijakan terbaru, dengan demikian kami akan paham jika ada klien kami yang mengalami sengketa pada bidang tersebut," ujar Ketua IArbI Agus Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Agus menjelaskan masih ada prinsip yang perlu dikaji bersama antara pemerintah dan IArbI. Dia mengatakan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang dibiayai oleh negara dan perlu melaporkan segala kegiatannya secara transparan sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Permasalahannya, kasus yang menggunakan klausul arbitrase pasti menggunakan sidang tertutup, dengan kata lain sengketa tidak akan terpublikasikan dan rahasia klien tidak akan tersebar ke publik," papar Agus.
Dia menambahkan, asas tertutup adalah prinsip arbitrase di seluruh dunia. Diskusi kali ini bisa menjadi masukan kepada pemerintah, karena Arbitrase di seluruh dunia pun diselenggarakan secara tertutup (confidential), persidangan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan para arbiter yang mereka pilih.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP Mudjisantosa yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari hasil diskusi tersebut.
"Saya berharap dengan badan arbitrase yang lain, kita bisa saling melengkapi. Selain itu juga hasil dan masukan dari diskusi ini juga akan kita pertimbangkan ke depannya," ujar Mudjisantosa.
Perpres itu menyebutkan bahwa sengketa pada pengadaan barang/jasa dapat diselesaikan salah satunya melalui mekanisme arbitrase. Terkait dengan itu, Institut Arbiter Indonesia (IArbI) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan diskusi bertajuk Short Talk Event "Penyelesaian Sengketa di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah".
"Topik yang dibahas kali ini adalah Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus pada penyelesaian sengketa. Tujuannya supaya kami para arbiter bisa mengetahui lebih awal mengenai kebijakan terbaru, dengan demikian kami akan paham jika ada klien kami yang mengalami sengketa pada bidang tersebut," ujar Ketua IArbI Agus Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Agus menjelaskan masih ada prinsip yang perlu dikaji bersama antara pemerintah dan IArbI. Dia mengatakan, LKPP adalah lembaga pemerintah yang dibiayai oleh negara dan perlu melaporkan segala kegiatannya secara transparan sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Permasalahannya, kasus yang menggunakan klausul arbitrase pasti menggunakan sidang tertutup, dengan kata lain sengketa tidak akan terpublikasikan dan rahasia klien tidak akan tersebar ke publik," papar Agus.
Dia menambahkan, asas tertutup adalah prinsip arbitrase di seluruh dunia. Diskusi kali ini bisa menjadi masukan kepada pemerintah, karena Arbitrase di seluruh dunia pun diselenggarakan secara tertutup (confidential), persidangan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan para arbiter yang mereka pilih.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP Mudjisantosa yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari hasil diskusi tersebut.
"Saya berharap dengan badan arbitrase yang lain, kita bisa saling melengkapi. Selain itu juga hasil dan masukan dari diskusi ini juga akan kita pertimbangkan ke depannya," ujar Mudjisantosa.
(fjo)
Lihat Juga :