Pestisida Palsu Beredar di Brebes, Dirjen PSP Beri Perhatian Khusus
A
A
A
JAKARTA - Peredaran obat pestisida palsu merebak di Indonesia, salah satunya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy, lantas memberi perhatian khusus saat hadir dalam Pengawasan Pestisida, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Jumat (5/4/2019).
Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Brebes Narjo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Brebes Yulia Hendrawati, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Tumiya, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muchlizar Sarwani.
Dampak pestisida palsu pada pertanian dapat menurunkan produksi petani. Penggunaan pestisida palsu dapat merusak tanaman karena mutu dan efektivitasnya belum teruji nyata. Pestisida palsu mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Keberadaan pestisida palsu juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida yang legal yang sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji penelitian. Sedangkan pestisida palsu tidak diketahui keamanannya.
Sarwo Edhy mengatakan jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian sebanyak 4.437 formulasi. Rinciannya jenis insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan herbisida sebanyak 1.162 formulasi. Sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga, dan lain-lain.
"Kita tahu Brebes ini merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang merupakan sentra hortikultura, terutama bawang merah disamping juga sentra tanaman pangan padi. Jadi Brebes merupakan lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung pangan padi untuk Jawa Tengah," tandas Sarwo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Sarwo menambahkan, disini sektor pertanian bergerak sangat cepat untuk mendukung perekonomian Jawa Tengah dan juga mendukung perekonomian Indonesia.
"Struktur tanah di Brebes ini sudah rusak karena salah satu faktornya adalah penggunaan pupuk pestisida palsu. Sehingga bukan membasmi hama penyakit tetapi malah merugikan petani. Karena dengan menggunakan pestisida palsu itu hasilnya akan turun bukannya naik," ucap Sarwo.
Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak 1147 formulasi, yang terdiri dari sebanyak 956 formulasi ditarik paksa dan sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri.
Penarikan atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan. Selain itu, juga sudah tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit. "Itu ada lebih kurang 191 formulasi yang mereka cabut sendiri".
"Nah ini yang harus diketahui khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan pada umumnya di seluruh Indonesia. Sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia tahu pestisida palsu yang mana dan pestisida yang asli seperti apa," lanjut Sarwo.
Karena itu, Ditjen PSP Kementan berharap kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kementan akan memberikan surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani.
Penarikan pestisida palsu tersebut tentunya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 107 tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
" Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten. Jadi kita ada lembaga yang mengawasi pupuk dan pestisida dari pusat sampai tingkat kabupaten," terang Sarwo.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Tumiya mengatakan Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu.
"Kami dari Polres Brebes telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu. Ada beberapa merek yang telah dipalsukan, kami sudah mengamankan kurang lebih 1.500 pestisida yang diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang berbentuk cair kemudian pestisida yang berbentuk serbuk," terang Tumiya.
Menurutnya hasil laboratorium, itu memang tidak sesuai komposisi. Isi yang tertera dengan labelnya berbeda. Polres Brebes akan menindaklanjuti dan akan memproses hukum yang berlaku.
"Recana kedepan, kita akan bekerjasama dengan dinas pertanian. Kita komitmen akan berantas peredaran pestisida palsu. Target kita adalah menangkap pembuat pestisida palsu. Saat ini baru kita tangkap adalah pengedar pestisida palsu," kata Tumiya.
Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Brebes Narjo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Brebes Yulia Hendrawati, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Tumiya, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muchlizar Sarwani.
Dampak pestisida palsu pada pertanian dapat menurunkan produksi petani. Penggunaan pestisida palsu dapat merusak tanaman karena mutu dan efektivitasnya belum teruji nyata. Pestisida palsu mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Keberadaan pestisida palsu juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida yang legal yang sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji penelitian. Sedangkan pestisida palsu tidak diketahui keamanannya.
Sarwo Edhy mengatakan jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian sebanyak 4.437 formulasi. Rinciannya jenis insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan herbisida sebanyak 1.162 formulasi. Sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga, dan lain-lain.
"Kita tahu Brebes ini merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang merupakan sentra hortikultura, terutama bawang merah disamping juga sentra tanaman pangan padi. Jadi Brebes merupakan lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung pangan padi untuk Jawa Tengah," tandas Sarwo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Sarwo menambahkan, disini sektor pertanian bergerak sangat cepat untuk mendukung perekonomian Jawa Tengah dan juga mendukung perekonomian Indonesia.
"Struktur tanah di Brebes ini sudah rusak karena salah satu faktornya adalah penggunaan pupuk pestisida palsu. Sehingga bukan membasmi hama penyakit tetapi malah merugikan petani. Karena dengan menggunakan pestisida palsu itu hasilnya akan turun bukannya naik," ucap Sarwo.
Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak 1147 formulasi, yang terdiri dari sebanyak 956 formulasi ditarik paksa dan sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri.
Penarikan atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan. Selain itu, juga sudah tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit. "Itu ada lebih kurang 191 formulasi yang mereka cabut sendiri".
"Nah ini yang harus diketahui khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan pada umumnya di seluruh Indonesia. Sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia tahu pestisida palsu yang mana dan pestisida yang asli seperti apa," lanjut Sarwo.
Karena itu, Ditjen PSP Kementan berharap kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kementan akan memberikan surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani.
Penarikan pestisida palsu tersebut tentunya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 107 tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
" Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten. Jadi kita ada lembaga yang mengawasi pupuk dan pestisida dari pusat sampai tingkat kabupaten," terang Sarwo.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Tumiya mengatakan Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu.
"Kami dari Polres Brebes telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu. Ada beberapa merek yang telah dipalsukan, kami sudah mengamankan kurang lebih 1.500 pestisida yang diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang berbentuk cair kemudian pestisida yang berbentuk serbuk," terang Tumiya.
Menurutnya hasil laboratorium, itu memang tidak sesuai komposisi. Isi yang tertera dengan labelnya berbeda. Polres Brebes akan menindaklanjuti dan akan memproses hukum yang berlaku.
"Recana kedepan, kita akan bekerjasama dengan dinas pertanian. Kita komitmen akan berantas peredaran pestisida palsu. Target kita adalah menangkap pembuat pestisida palsu. Saat ini baru kita tangkap adalah pengedar pestisida palsu," kata Tumiya.
(ven)