Diserang OPT, Klaim Asuransi Petani Karawang Cair
A
A
A
JAKARTA - Petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang lahan sawahnya terkena serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT), ternyata masih bisa tersenyum. Maklum, mereka telah mengikuti program asuransi pertanian, sehingga kerugian yang ada dapat diklaim pembayarannya dari PT Jasindo.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, berharap agar bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembayaran klaim asuransi dapat meningkatkan semangat untuk terus bertani.
"Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semustinya. Dengan pembayaran klaim asuransi ini, petani bisa langsung menanam kembali. Dan alsintan ini harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian," ujar Sarwo Edhy, Sabtu (6/4/2019).
Klaim asuransi diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Poktan Bojongsari seluas 0,9 hektar (ha) senilai Rp5.400.000, untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1,8 ha senilai Rp 10.800.000, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3,02 ha senilai Rp 18.120.000, untuk Poktan Mekarsari seluas 1,9 ha senilai Rp 11.400.000.
Kemudian di Kecamatan Karawang Barat untuk Poktan Marga Asih I seluas 8,9 ha senilai Rp53.400.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,17 ha senilai Rp55.020.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,5 ha senilai Rp57.000.000, untuk Poktan Margalaksana II seluas 5,4 ha senilai Rp32.400.000.
Selanjutnya, kepada Kecamatan Tempuran, untuk Poktan Belut Putih seluas 1 ha senilai Rp6.000.000, untuk Poktan Tani Mukti seluas 1,5 ha senilai Rp9.000.000 dan Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1,6 ha senilai Rp9.600.000, untuk Poktan Tirta Mustika seluas 2,2 ha senilai Rp13.200.000.
Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 ha, yang terealisasi mencapai 24,7 ribu ha. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 ha.
"Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000/ha dan petani hanya dibebani Rp36.000 per hektar. Sejauh ini, respon petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik," pungkas Sarwo Edhy.
Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, mengatakan dalam rangka pembangunan pertanian, Kementan banyak memberikan bantuan sarana produksi pertanian. Dari mulai luas baku lahan atau cetak sawah, optimasi dan sarana sarana lainnya. Termasuk perlindungan tanaman yang dilandasi oleh UU No.19 tahun 2013.
"Jadi, perlindungan tanaman dan perlindungan usaha tani padi khususnya dan ternak melalui asuransi pertanian bekerja sama dengan Jasindo yang dapat penugasan dari Menteri BUMN," kata Waluyo.
Asuransi Pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai ujicoba dari 2015 sampai dengan 2019 dengan bantuan premi sebesar Rp180.000 per hektar. Yang dibayar swadaya petani sebesar 20%, yaitu Rp36.000 dan dibantu oleh pemerintah preminya sebesar 80%, yaitu Rp144.000 per ha.
"Nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen dengan luas kerusakan 75% dari luas lahan per hektarnya," jelasnya.
Program asuransi pertanian saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni sudah 27 provinsi. Rencananya, tahun 2020 akan berjalan di 33 provinsi.
Data Ditjen PSP, Kementan mencatat, pada 2015 ada 42.030 ha yang mengikuti AUTP, akumulasi tahun 2016 sebesar 499.999 ha. Tahun 2017 tercatat seluas 997.960 ha dan pada tahun 2018 sebanyak 246.785 ha dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 ha lahan yang diasuransikan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, berharap agar bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembayaran klaim asuransi dapat meningkatkan semangat untuk terus bertani.
"Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semustinya. Dengan pembayaran klaim asuransi ini, petani bisa langsung menanam kembali. Dan alsintan ini harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian," ujar Sarwo Edhy, Sabtu (6/4/2019).
Klaim asuransi diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Poktan Bojongsari seluas 0,9 hektar (ha) senilai Rp5.400.000, untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1,8 ha senilai Rp 10.800.000, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3,02 ha senilai Rp 18.120.000, untuk Poktan Mekarsari seluas 1,9 ha senilai Rp 11.400.000.
Kemudian di Kecamatan Karawang Barat untuk Poktan Marga Asih I seluas 8,9 ha senilai Rp53.400.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,17 ha senilai Rp55.020.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,5 ha senilai Rp57.000.000, untuk Poktan Margalaksana II seluas 5,4 ha senilai Rp32.400.000.
Selanjutnya, kepada Kecamatan Tempuran, untuk Poktan Belut Putih seluas 1 ha senilai Rp6.000.000, untuk Poktan Tani Mukti seluas 1,5 ha senilai Rp9.000.000 dan Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1,6 ha senilai Rp9.600.000, untuk Poktan Tirta Mustika seluas 2,2 ha senilai Rp13.200.000.
Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 ha, yang terealisasi mencapai 24,7 ribu ha. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 ha.
"Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000/ha dan petani hanya dibebani Rp36.000 per hektar. Sejauh ini, respon petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik," pungkas Sarwo Edhy.
Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, mengatakan dalam rangka pembangunan pertanian, Kementan banyak memberikan bantuan sarana produksi pertanian. Dari mulai luas baku lahan atau cetak sawah, optimasi dan sarana sarana lainnya. Termasuk perlindungan tanaman yang dilandasi oleh UU No.19 tahun 2013.
"Jadi, perlindungan tanaman dan perlindungan usaha tani padi khususnya dan ternak melalui asuransi pertanian bekerja sama dengan Jasindo yang dapat penugasan dari Menteri BUMN," kata Waluyo.
Asuransi Pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai ujicoba dari 2015 sampai dengan 2019 dengan bantuan premi sebesar Rp180.000 per hektar. Yang dibayar swadaya petani sebesar 20%, yaitu Rp36.000 dan dibantu oleh pemerintah preminya sebesar 80%, yaitu Rp144.000 per ha.
"Nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen dengan luas kerusakan 75% dari luas lahan per hektarnya," jelasnya.
Program asuransi pertanian saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni sudah 27 provinsi. Rencananya, tahun 2020 akan berjalan di 33 provinsi.
Data Ditjen PSP, Kementan mencatat, pada 2015 ada 42.030 ha yang mengikuti AUTP, akumulasi tahun 2016 sebesar 499.999 ha. Tahun 2017 tercatat seluas 997.960 ha dan pada tahun 2018 sebanyak 246.785 ha dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 ha lahan yang diasuransikan.
(ven)