Kemenhub Tolak Subsidi Harga Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada Maret kemarin, menerbitkan dua beleid yaitu Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan Kepmen Nomor 72 Tahun 2019. Dalam regulasi ini, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 35% dari tarif batas.
Kendati sudah ada regulasi dari Kemenhub, persoalan tarif tiket masih dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa kalangan meminta agar pemerintah memberikan subsidi terhadap tarif tiket pesawat.
Menanggapi ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah belum berencana melakukan subsidi tiket pesawat. "Enggak ada itu," ujar Budi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Sebaliknya, Budi Karya menerangkan pihaknya akan meminta maskapai memberikan harga yang sesuai dengan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kemenhub.
"Saya harapkan maskapai memberikan harga (tiket pesawat) yang terjangkau bagi masyarakat," terangnya.
Kendati sudah ada regulasi dari Kemenhub, persoalan tarif tiket masih dikeluhkan oleh masyarakat. Beberapa kalangan meminta agar pemerintah memberikan subsidi terhadap tarif tiket pesawat.
Menanggapi ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah belum berencana melakukan subsidi tiket pesawat. "Enggak ada itu," ujar Budi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Sebaliknya, Budi Karya menerangkan pihaknya akan meminta maskapai memberikan harga yang sesuai dengan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kemenhub.
"Saya harapkan maskapai memberikan harga (tiket pesawat) yang terjangkau bagi masyarakat," terangnya.
(ven)