Pestisida Palsu Sangat Merugikan Petani dan Produsen

Senin, 08 April 2019 - 09:15 WIB
Pestisida Palsu Sangat...
Pestisida Palsu Sangat Merugikan Petani dan Produsen
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, mengatakan pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efeknya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang, hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian sendiri karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan Minggu (7/4/2019).

Di beberapa negara tujuan ekspor dari komoditas pertanian Indonesia, sangat perhatian terhadap MRL (maximum residue limit). Sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.

Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun.

"Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," tambahnya.

Pengawasan pestisida memang harus diperketat. Apalagi jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak. Hingga saat ini jumlah pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian sejumlah 4.437 formulasi, dengan rincian jenis Insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan Herbisida 1.162 formulasi dan sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan-lain-lain.

Pada tahun 2018, Kementerian telah melakukan pencabutan sebanyak 1.147 formulasi. Yang terdiri dari pestisida yang habis ijinnya pada tahun 2017 sebanyak 956 formulasi dan pencabutan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.107 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Informasi ini, lanjut Sarwo Edhy, harus disampaikan kepada petani Brebes dan petani lainnya di seluruh Indonesia sehingga mereka tahu mana pestisida yang palsu dan mana yang asli. "Kita harus lebih waspada dan melakukan intelijen. Kita akan buat surat ediran seluruh Indonesia, kita minta mereka berhenti memalsu pestisida karena merugikan petani. Teknologi pemalsuan sudah luar biasa sekarang".

Dia berharap, pelaku pemalsuan pestisida mendapat hukuman yang setimpal. Secara hitung-hitungan ekonomi tidak sekedar puluhan atau ratusan juta tapi opportunity lost petani yang harusnya panen mereka berhasil tetapi gagal karena menggunakan pestisida palsu yang bisa bernilai miliaran rupiah.

Kementerian Pertanian khususnya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan peredaran pestisida dengan melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat dan Daerah, Sosialisasi Pembinaan terhadap Kios, Pengambilan sample di tingkat Produsen (Pabrik), distributor dan kios, Koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri dan Koordinasi dengan Asosiasi Pestisida Croplife dan Cropcare Indonesia.

"Kami optimis dalam menghadapi peredaran pemalsuan pestisida, dengan kerja keras kita untuk terus mengurangi berbagai hambatan guna untuk menghasilkan hasil pertanian yang dapat bersaing di industri nasional dan internasional," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Pemalsuan Pestisida...
Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Berantas Pemalsuan Pestisida,...
Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Pertanian Cerdas Iklim,...
Pertanian Cerdas Iklim, Petani Lombok Tengah Bikin Pestisida dan Pupuk Nabati
Terobosan Baru Gel Isi...
Terobosan Baru Gel Isi Serangga, Pengganti Pestisida
Perlunya Membangun Pemahaman...
Perlunya Membangun Pemahaman tentang Prolintan untuk Sektor Pertanian
Perkuat Ketahanan Pangan,...
Perkuat Ketahanan Pangan, Apropi Terus Tingkatkan Mutu Pestisida
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
20 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved