BCA Bagikan Dividen Rp340 per Saham

Kamis, 11 April 2019 - 15:13 WIB
BCA Bagikan Dividen...
BCA Bagikan Dividen Rp340 per Saham
A A A
JAKARTA - Rapat Umum Pemehang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk., menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen sebesar Rp340 per saham.

Dividen tersebut meningkat 33,3% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp85 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada 21 Desember 2018.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan dengan persetujuan atas laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018.

"Selain itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2019 kepada pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2019," kata Jahja saat RUPST Bank BCA di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dalam RUPST juga terdapat beberapa perubahan pada susunan Direksi. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah Presiden Komisaris yakni Djohan Emir Setijoso, lalu Tonny Kusnadi sebagai Komisaris. Selanjutnya, Cyrillus Harinowo, Raden Pardede serta Sumantri Slamet sebagai komisaris independen.

Adapun Presiden Direktur yakni Jahja Setiaatmadja, Wakil Presiden Direktur Armand Wahyudi Hartono dan Suwignyo Budiman. Sedangkan untuk Direktur yakni Subur Tan, Henry Koenaifi, Rudy Susanto, Lianawaty Suwono, Santoso dan Vera Eve Lim.

Direktur Independen yakni Erwan Yuris Ang dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan. "Mewakili Perseroan, saya mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011-2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002-2011 sebagai Presiden Komisaris," ungkap Jahja.

Adapun pengangkatan Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan berlaku efektif jika dan sejak tanggal persetujuan OJK.

Lebih lanjut, kata Jahja, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2019. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK No. 14/POJK.03/2017, Perseroan sebagai salah satu Bank Sistemik di Indonesia, wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala. "Sehubungan dengan hal tersebut, RUPST telah memberikan persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan," ucap dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8896 seconds (0.1#10.140)