Jika Tiket Pesawat Masih Mahal, Budi Karya Bakal Berikan Pinalti

Minggu, 14 April 2019 - 20:54 WIB
Jika Tiket Pesawat Masih...
Jika Tiket Pesawat Masih Mahal, Budi Karya Bakal Berikan Pinalti
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberikan regulasi baru yakni menetapkan tarif bata bawah sebesar 35%. Hal ini untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan yang masih mahal. Kendati demikian, beberapa harga tiket pesawat masih terbilang mahal.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, Kemenhub akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.

Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.

"Tapi kalau mereka (maskapai) tidak mengindahkan apa yang kita sepakati, maka saya dengan berat hati menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Budi Karya di Jakarta, Minggu (14/4/2019)

Dia pun meminta Garuda Indonesia mengikuti mekanisme pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat sesaui dengan regulasi yang telah dibuat. Hal ini agar beberapa masakapai lain bisa mengikutinya.

Namun demikian, karena Garuda itu adalah public company, maka kata Budi, mekanisme yang diupayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand. "Tetapi dengan pesan ini, saya memberikan kesempatan sampai 2 minggu ke depan," katanya

Jika maskapai tidak mengukuti arahan pemerintah maka Menhub segera akan membuat regulasi untuk sub price dalam menentukan harga tiket pesawat.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pj Gubernur NTT Ngadu...
Pj Gubernur NTT Ngadu Tiket Pesawat Mahal, Begini Tanggapan Menhub
Tiket Pesawat Masih...
Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Ungkap Biang Keroknya
Disemprot DPR Soal Lonjakan...
Disemprot DPR Soal Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Menhub
Arti Transportasi Udara...
Arti Transportasi Udara Bagi Menhub Budi Karya Sumadi
Seusai Ikuti Rapat Internal...
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali
Sembuh dari Corona,...
Sembuh dari Corona, Menhub Budi Karya Siap Efektif Kerja Mulai 5 Mei
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
2 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
2 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
3 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
KAI KF-21 Pesawat Karya...
KAI KF-21 Pesawat Karya Indonesia Korsel dengan Teknologi Siluman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved