Jika Tiket Pesawat Masih Mahal, Budi Karya Bakal Berikan Pinalti
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberikan regulasi baru yakni menetapkan tarif bata bawah sebesar 35%. Hal ini untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan yang masih mahal. Kendati demikian, beberapa harga tiket pesawat masih terbilang mahal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, Kemenhub akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.
Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.
"Tapi kalau mereka (maskapai) tidak mengindahkan apa yang kita sepakati, maka saya dengan berat hati menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Budi Karya di Jakarta, Minggu (14/4/2019)
Dia pun meminta Garuda Indonesia mengikuti mekanisme pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat sesaui dengan regulasi yang telah dibuat. Hal ini agar beberapa masakapai lain bisa mengikutinya.
Namun demikian, karena Garuda itu adalah public company, maka kata Budi, mekanisme yang diupayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand. "Tetapi dengan pesan ini, saya memberikan kesempatan sampai 2 minggu ke depan," katanya
Jika maskapai tidak mengukuti arahan pemerintah maka Menhub segera akan membuat regulasi untuk sub price dalam menentukan harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, Kemenhub akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.
Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.
"Tapi kalau mereka (maskapai) tidak mengindahkan apa yang kita sepakati, maka saya dengan berat hati menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Budi Karya di Jakarta, Minggu (14/4/2019)
Dia pun meminta Garuda Indonesia mengikuti mekanisme pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat sesaui dengan regulasi yang telah dibuat. Hal ini agar beberapa masakapai lain bisa mengikutinya.
Namun demikian, karena Garuda itu adalah public company, maka kata Budi, mekanisme yang diupayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand. "Tetapi dengan pesan ini, saya memberikan kesempatan sampai 2 minggu ke depan," katanya
Jika maskapai tidak mengukuti arahan pemerintah maka Menhub segera akan membuat regulasi untuk sub price dalam menentukan harga tiket pesawat.
(ven)