BI Terus Sosialisasikan Penggunaan Local Currency Settlement

Selasa, 16 April 2019 - 17:01 WIB
BI Terus Sosialisasikan Penggunaan Local Currency Settlement
BI Terus Sosialisasikan Penggunaan Local Currency Settlement
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) di kawasan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan sosialisasi LCS kepada bank-bank yang memfasilitasi kebijakan LCS (Appointed Cross Currency Dealer Bank/Bank ACCD), dan importir/eksportir potensial bank-bank ACCD yang selama ini bertransaksi dagang dengan Malaysia dan Thailand.

"Implementasi LCS memiliki peran strategis dalam mendukung efisiensi transaksi, pengembangan pasar mata uang lokal, dan pada akhirnya mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Secara umum penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan Thailand dan Malaysia yang difasilitasi oleh bank ACCD di Indonesia menunjukkan progres positif. Hal ini tercermin dari tren peningkatan transaksi penyelesaian perdagangan dalam mata uang lokal yang difasilitasi oleh bank ACCD dan fitur operasionalisasi yang telah dijalankan bank ACCD.

Pada triwulan I/2019, total transaksi perdagangan melalui LCS menggunakan baht (THB) mencapai USD13 juta (setara Rp185 miliar), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar USD7 juta (setara Rp96 miliar). Sementara untuk transaksi LCS menggunakan ringgit (MYR) mencapai USD70 juta (setara Rp1 triliun), meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar USD6 juta (setara Rp83 miliar).

Implementasi penggunaan LCS merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BI, Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) pada 23 Desember 2016 dalam rangka mendorong penggunaan LCS.

Hal ini merupakan bagian dari upaya BI, BNM dan BOT untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS (USD), meningkatkan pengembangan pasar mata uang lokal, dan pelaksanaan transaksi langsung antarpelaku pasar (direct trading), sehingga diharapkan dapat berkontribusi positif dalam efisiensi pasar dan menjaga kestabilan nilai tukar.

Penggunaan LCS di kawasan semakin diperluas dan diperkuat dengan penandatanganan komitmen antara BI, BNM, BOT dan Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN (ASEAN Finance Minister & Central Bank Governors Meeting/AFMGM) 5 April lalu di Chiang Rai, Thailand.

MoU tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan peluncuran operasionalisasi framework LCS berbasis Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) pada 11 Desember 2017 dan penunjukkan tujuh bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia (6 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Malaysia dan 5 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Thailand) dan menerbitkan ketentuan LCS kepada perbankan Indonesia yaitu PBI No 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank, yang diberlakukan mulai 2 Januari 2018.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)