BPJSTK Serahkan Santunan pada Ahli Waris 13 Non-ASN Kemensos

Selasa, 16 April 2019 - 18:01 WIB
BPJSTK Serahkan Santunan pada Ahli Waris 13 Non-ASN Kemensos
BPJSTK Serahkan Santunan pada Ahli Waris 13 Non-ASN Kemensos
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak ahli waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 juta dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp288 juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemensos.

Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/4) lalu.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp803 juta dengan rincian sebesar Rp600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp203 juta untuk manfaat JKK dengan empat kasus.

BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kemensos telah melindungan tenaga kerja non-ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non-ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya menyampaikan, pekerjaan yang dilakukan oleh TKSK memiliki risiko. Untuk itu, Kementerian Sosial telah bekerja sama dengan BPJSTK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar para pekerja terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya.

"Selanjutnya seluruh pekerja Sosial non-ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada di bawah Kementerian Sosial akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mensos dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. "Kami dan Kementerian Sosial berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi pegawai pemerintahan non-ASN. Untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7.014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian Sosial di Indonesia," ujar Agus.

BPJS Ketenagakerjaan, tegas Agus, senantiasa hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial nasional seperti gotong royong, nirlaba, keterbukaan, nirlaba kepada seluruh pekerja Indonesia. "Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3323 seconds (0.1#10.140)