Industri Migas Punya Medan Berat, Jonan Ingin Implementasi K3 Menyeluruh
A
A
A
JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, industri minyak dan gas bumi (migas) serta pertambangan membutuhkan implementasi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara menyeluruh. Hal ini disampaikan saat penyelenggaraan International Conference of Occupational Health and Safety (ICOHS) kedua di Jakarta.
"Indonesia memiliki banyak potensi di industri migas, namun karena medannya yang memang berat, diperlukan implementasi K3 yang menyeluruh untuk mendongkrak kesehatan dan keselamatan kerja di lingkup tersebut," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ada tiga alasan penting mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apapun. Pertama, perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja.
Kedua, dari segi aspek hukum, tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat. Ketiga, dari segi aspek ekonomis, untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja, aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat, dan yang lainnya.
Kepala Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Indri Hapsari Susilowati menambahkan, ICOHS menjadi sarana untuk mempertahankan keilmuan, atmosfer bagi para sarjana, akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam implementasi K3, khususnya di negara-negara berkembang.
"Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum. Di Indonesia sendiri, salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas karyawan adalah K3," jelasnya Indri.
Dalam era industri 4.0 menurutnya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait organisasi kerja baru, kerangka kerja legislatif dan regulasi yang masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.
"Diharapkan dengan adanya konferensi ini, akan terbangun jaringan dengan para ahli dan praktisi K3 dari berbagai negara, membangun kekuatan nasional dan kolaborasi internasional. Baik dalam penelitian dan praktik, mendapatkan informasi terkini tentang pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan K3 serta melakukan peluang untuk publikasi internasional," paparnya.
"Indonesia memiliki banyak potensi di industri migas, namun karena medannya yang memang berat, diperlukan implementasi K3 yang menyeluruh untuk mendongkrak kesehatan dan keselamatan kerja di lingkup tersebut," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ada tiga alasan penting mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apapun. Pertama, perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja.
Kedua, dari segi aspek hukum, tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat. Ketiga, dari segi aspek ekonomis, untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja, aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat, dan yang lainnya.
Kepala Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Indri Hapsari Susilowati menambahkan, ICOHS menjadi sarana untuk mempertahankan keilmuan, atmosfer bagi para sarjana, akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam implementasi K3, khususnya di negara-negara berkembang.
"Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum. Di Indonesia sendiri, salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas karyawan adalah K3," jelasnya Indri.
Dalam era industri 4.0 menurutnya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait organisasi kerja baru, kerangka kerja legislatif dan regulasi yang masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.
"Diharapkan dengan adanya konferensi ini, akan terbangun jaringan dengan para ahli dan praktisi K3 dari berbagai negara, membangun kekuatan nasional dan kolaborasi internasional. Baik dalam penelitian dan praktik, mendapatkan informasi terkini tentang pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan K3 serta melakukan peluang untuk publikasi internasional," paparnya.
(akr)