BUMN: Muhamad Ali Jadi Plt Dirut PT PLN Selama 30 Hari

Kamis, 25 April 2019 - 15:51 WIB
BUMN: Muhamad Ali Jadi...
BUMN: Muhamad Ali Jadi Plt Dirut PT PLN Selama 30 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerangkan masa waktu Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero). Seperti diketahui Muhamad Ali ditunjuk setelah Sofyan Basir dinonaktifkan sementara usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Muhamad Ali rencananya akan menjadi Plt Dirut PT PLN selama 30 hari. "Jadi hanya 30 hari aja jadi Plt-nya," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Meski begitu, Ia tidak memaparkan apa langkah PLN selanjutnya. Sambung dia mengungkapkan, penetapan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN dikarenakan dirinya merupakan anggota dewan komisaris. "Mungkin Pak Ali itu konsesus di dewan komisaris," jelasnya.

Sebelumnya PLN menegaskan bakal bersikap kooperatif setelah Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Perseroan juga memastikan layanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.

Sambung dia menekankan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Pulihkan Gangguan Listrik...
Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Banjir, PLN Kerahkan 1.600 Personel
Usai Jadi Holding BUMN,...
Usai Jadi Holding BUMN, Danareksa Bidik Investasi Solar Panel Bareng PLN
Langka, ITPLN Punya...
Langka, ITPLN Punya Privilege Ikatan Kerja Resmi dengan PLN
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
6 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
24 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
36 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
51 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved