BUMN: Muhamad Ali Jadi Plt Dirut PT PLN Selama 30 Hari
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerangkan masa waktu Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero). Seperti diketahui Muhamad Ali ditunjuk setelah Sofyan Basir dinonaktifkan sementara usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Muhamad Ali rencananya akan menjadi Plt Dirut PT PLN selama 30 hari. "Jadi hanya 30 hari aja jadi Plt-nya," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Meski begitu, Ia tidak memaparkan apa langkah PLN selanjutnya. Sambung dia mengungkapkan, penetapan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN dikarenakan dirinya merupakan anggota dewan komisaris. "Mungkin Pak Ali itu konsesus di dewan komisaris," jelasnya.
Sebelumnya PLN menegaskan bakal bersikap kooperatif setelah Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Perseroan juga memastikan layanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.
Sambung dia menekankan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Muhamad Ali rencananya akan menjadi Plt Dirut PT PLN selama 30 hari. "Jadi hanya 30 hari aja jadi Plt-nya," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Meski begitu, Ia tidak memaparkan apa langkah PLN selanjutnya. Sambung dia mengungkapkan, penetapan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN dikarenakan dirinya merupakan anggota dewan komisaris. "Mungkin Pak Ali itu konsesus di dewan komisaris," jelasnya.
Sebelumnya PLN menegaskan bakal bersikap kooperatif setelah Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Perseroan juga memastikan layanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.
Sambung dia menekankan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
(akr)