Perkuat Keuangan Syariah, BI Sempurnakan Ketentuan Operasi Moneter
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.
"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah," ujar Direktur Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (30/4).
Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI.
Selain itu, terdapat penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akadju’alah. Ketentuan mulai berlaku pada 29 April 2019.
Bank Indonesia, yang merupakan salah satu founding fathers dalam pendirian forum internasional (Islamic Financial Services Board) berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan keuangan syariah global dan domestik. Sampai dengan saat ini IFSB telah mengeluarkan 22 standar internasional industri keuangan syariah yang mencakup sektor perbankan, pasar modal dan asuransi syariah (takaful).
"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah," ujar Direktur Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (30/4).
Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI.
Selain itu, terdapat penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akadju’alah. Ketentuan mulai berlaku pada 29 April 2019.
Bank Indonesia, yang merupakan salah satu founding fathers dalam pendirian forum internasional (Islamic Financial Services Board) berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan keuangan syariah global dan domestik. Sampai dengan saat ini IFSB telah mengeluarkan 22 standar internasional industri keuangan syariah yang mencakup sektor perbankan, pasar modal dan asuransi syariah (takaful).
(akr)