Minimal Rp10.000, Menhub Ingatkan Tarif Baru Ojek Online Hari Ini Berlaku

Rabu, 01 Mei 2019 - 14:33 WIB
Minimal Rp10.000, Menhub...
Minimal Rp10.000, Menhub Ingatkan Tarif Baru Ojek Online Hari Ini Berlaku
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan, masyarakat bahwa mulai Rabu (1/5) ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan.

”Mulai Rabu (1/5) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Menhub Budi K. Sumadi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. ”Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.Menurutnya seperti dilansir Setkab, peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
19 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
1 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
1 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
1 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
2 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved