Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi untuk Pelaporan SPT pada 2 Mei
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengenai pajak penghasilan pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Penambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.
"Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jendral Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Yoga menerangkan, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT masa PPN secara online.
"Ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian, yakni menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, dan melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2018," jelasnya.
Untuk itu, status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.
Ditjen Pajak pun memohon maaf atas adanya gangguan tersebut. Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.
"Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jendral Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Yoga menerangkan, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT masa PPN secara online.
"Ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian, yakni menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, dan melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2018," jelasnya.
Untuk itu, status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.
Ditjen Pajak pun memohon maaf atas adanya gangguan tersebut. Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.
(ven)