Ditjen Pajak Gandeng Dian Sastro Ajak Lapor SPT Tahunan, Netizen: Cie.. Demi Apa

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:05 WIB
loading...
Ditjen Pajak Gandeng Dian Sastro Ajak Lapor SPT Tahunan, Netizen: Cie.. Demi Apa
Ditjen Pajak menggandeng artis Dian Sastrowardoyo untuk mengajak para Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Begini respons netizen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) menggandeng artis Dian Sastrowardoyo untuk mengajak para Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan . Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi bisa dilakukan hingga 31 Maret mendatang dan 30 April untuk WP badan usaha.



Penasaran apa kata artis Dian Sastro seputar laporan pajak di tengah keeengganan masyarakat untuk membayar pajak atau lapor SPT tahunan usai Ditjen Pajak diterpa kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dipertontonkan keluarga pejabat Ditjen Pajak. Begini kata pemeran bintang Ada Apa dengan Cinta? tentang Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan.

"Halo kawan pajak, saya Dian Sastrowardoyo. Saya mengajak kawan pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023. Dan saya juga mengajak Kawan Pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," ajak Dian Sastro seperti dikutip dari akun resmi DJP @ditjenpajakri, Kamis (9/3/2023).

"Supaya apa? supaya kita bisa memakai NIK sebagai NPWP untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Yuk, kita menjalankan kewajiban perpajakan kita! Supaya negara kita ini semakin maju," sambungnya.



Sebelumnya Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1) juga mengajak para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui jalur online.

"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)