Angkutan Jalan Harus Utamakan Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan
A
A
A
YOGYAKARTA - Dalam menekuni usaha bidang angkutan jalan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan harus diutamakan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, ketika menghadiri kegiatan Semiloka Angkutan Jalan di Yogyakarta, Kamis (2/5/2019).
Dirjen Budi melihat sebagian operator bus agak mengabaikan aspek bagaimana visi transportasi itu harus dilaksanakan. Menurutnya, perusahaan bus jangan hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.
Dia mengajak para pengusaha angkutan jalan untuk bersama pemerintah, meningkatkan aspek keselamatan, mengurangi angka kecelakaan.
"Pemerintah juga berupaya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan melalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, melalui regulasi ini diharapkan terjadinya perubahan mindset bagi para operator terhadap keselamatan angkutan umum," jelas Dirjen Budi.
Investasi yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di masing-masing perusahaan akan mendorong terjadinya efisiensi biaya akibat perubahan pola pemeliharaan dan operasional angkutan yang terkendali di dalam perusahaan.
Sebagaimana kita ketahui potret angkutan umum baik angkutan orang maupun barang kita pada dekade yang lalu sampai saat ini masih cukup memprihatinkan, ditandai dengan kondisi sarana yang kurang layak, polusi udara, muatan lebih (ODOL), prilaku ugal-ugalan pengemudi dan berakhir pada kejadian kecelakaan lalu lintas fatal.
Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas menonjol yang menimpa angkutan umum baik angkutan orang maupun maupun angkutan barang terjadi karena factor kelaikan kendaraan dan factor human error pengemudi angkutan umum.
Prasarana transportasi lainnya yang sedang dilakukan perbaikan oleh pemerintah saat ini adalah perbaikan pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal Tipe A di seluruh Indonesia agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jasa angkutan umum pada saat naik dan turun di terminal.
Harapan lebih jauh dari pemerintah adalah terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan, polusi udara dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi. "Kemenhub menargetkan, hingga tahun 2020, terminal bus tipe A di Jawa harus sekelas bandara," kata Dirjen Budi.
Pemerintah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pola pergerakan angkutan orang dan barang sebagai akibat begitu pesatnya kemajuan teknologi digitalisasi dan perkembangan infrastrukstur yang telah dibangun saat ini.
Dirjen Budi melanjutkan, "Saat ini kami sedang melakukan revisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1995 dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait." Beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69 Tahun 1995 ini juga terkait digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian Over Loading dan Over Dimensi (ODOL).
Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi dibidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti : Penggunaan peralatan Global Position System (GPS), e-logbook dan e-ticketing. Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen dan preman di lapangan.
Dalam hal pelayanan perijinan, Pemerintah telah me-launching aplikasi Online System Submission (OSS) yang akan terhubung dengan aplikasi perijinan dimasing-masing Kementerian/Direktorat/Dinas Teknis sesuai jenis perijinan yang diterbitkan.
Dirjen Budi menambahkan, untuk perijinan bidang angkutan jalan akan terhubung dengan SPIONAM (Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda) yang telah dbuka pada Bulan Maret 2018 oleh Menteri Perhubungan dan diharapkan proses perijinan menjadi lebih singkat, transparan dan akuntable karena akan diharmonisasikan dengan persyaratan rekomendasi dari instansi lain secara terpadu.
Dari sisi peluang usaha, saat ini pelayanan bidang transportasi darat memiliki beberapa peluang emas yang perlu diraih, seiring dengan telah terbangunnya infrastruktur jalan tol trans jawa dan beberapa segmen di pulau Sumatera.
Di samping itu dengan sulitnya dan tingginya harga tiket penerbangan domestik saat ini akan terjadi perubahan pola pergerakan angkutan orang ke angkutan jalan, karena harga terjangkau dan perjalanan bisa lebih singkat. Dalam waktu dekat pemerintah akan segera membuka trayek AKAP Tol Transjawa dari Jakarta ke Surabaya.
"Pengusaha bus harus menangkap peluang tersebut, dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, sehingga animo masyarakat untuk naik bus juga tinggi," kata Dirjen Budi.
Kegiatan Semiloka Angkutan Jalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan jalan, serta untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pelaku usaha sebagai bagian (mitra) pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Sigit Sapto Raharjo; Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman; perwakilan Organda, serta sejumlah pengusaha angkutan barang dan angkutan penumpang.
Dirjen Budi melihat sebagian operator bus agak mengabaikan aspek bagaimana visi transportasi itu harus dilaksanakan. Menurutnya, perusahaan bus jangan hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.
Dia mengajak para pengusaha angkutan jalan untuk bersama pemerintah, meningkatkan aspek keselamatan, mengurangi angka kecelakaan.
"Pemerintah juga berupaya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan melalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, melalui regulasi ini diharapkan terjadinya perubahan mindset bagi para operator terhadap keselamatan angkutan umum," jelas Dirjen Budi.
Investasi yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di masing-masing perusahaan akan mendorong terjadinya efisiensi biaya akibat perubahan pola pemeliharaan dan operasional angkutan yang terkendali di dalam perusahaan.
Sebagaimana kita ketahui potret angkutan umum baik angkutan orang maupun barang kita pada dekade yang lalu sampai saat ini masih cukup memprihatinkan, ditandai dengan kondisi sarana yang kurang layak, polusi udara, muatan lebih (ODOL), prilaku ugal-ugalan pengemudi dan berakhir pada kejadian kecelakaan lalu lintas fatal.
Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas menonjol yang menimpa angkutan umum baik angkutan orang maupun maupun angkutan barang terjadi karena factor kelaikan kendaraan dan factor human error pengemudi angkutan umum.
Prasarana transportasi lainnya yang sedang dilakukan perbaikan oleh pemerintah saat ini adalah perbaikan pada simpul-simpul transportasi seperti Terminal Tipe A di seluruh Indonesia agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jasa angkutan umum pada saat naik dan turun di terminal.
Harapan lebih jauh dari pemerintah adalah terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan, polusi udara dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi. "Kemenhub menargetkan, hingga tahun 2020, terminal bus tipe A di Jawa harus sekelas bandara," kata Dirjen Budi.
Pemerintah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pola pergerakan angkutan orang dan barang sebagai akibat begitu pesatnya kemajuan teknologi digitalisasi dan perkembangan infrastrukstur yang telah dibangun saat ini.
Dirjen Budi melanjutkan, "Saat ini kami sedang melakukan revisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1995 dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait." Beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69 Tahun 1995 ini juga terkait digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian Over Loading dan Over Dimensi (ODOL).
Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi dibidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti : Penggunaan peralatan Global Position System (GPS), e-logbook dan e-ticketing. Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen dan preman di lapangan.
Dalam hal pelayanan perijinan, Pemerintah telah me-launching aplikasi Online System Submission (OSS) yang akan terhubung dengan aplikasi perijinan dimasing-masing Kementerian/Direktorat/Dinas Teknis sesuai jenis perijinan yang diterbitkan.
Dirjen Budi menambahkan, untuk perijinan bidang angkutan jalan akan terhubung dengan SPIONAM (Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda) yang telah dbuka pada Bulan Maret 2018 oleh Menteri Perhubungan dan diharapkan proses perijinan menjadi lebih singkat, transparan dan akuntable karena akan diharmonisasikan dengan persyaratan rekomendasi dari instansi lain secara terpadu.
Dari sisi peluang usaha, saat ini pelayanan bidang transportasi darat memiliki beberapa peluang emas yang perlu diraih, seiring dengan telah terbangunnya infrastruktur jalan tol trans jawa dan beberapa segmen di pulau Sumatera.
Di samping itu dengan sulitnya dan tingginya harga tiket penerbangan domestik saat ini akan terjadi perubahan pola pergerakan angkutan orang ke angkutan jalan, karena harga terjangkau dan perjalanan bisa lebih singkat. Dalam waktu dekat pemerintah akan segera membuka trayek AKAP Tol Transjawa dari Jakarta ke Surabaya.
"Pengusaha bus harus menangkap peluang tersebut, dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, sehingga animo masyarakat untuk naik bus juga tinggi," kata Dirjen Budi.
Kegiatan Semiloka Angkutan Jalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan jalan, serta untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pelaku usaha sebagai bagian (mitra) pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Sigit Sapto Raharjo; Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman; perwakilan Organda, serta sejumlah pengusaha angkutan barang dan angkutan penumpang.
(akn)