OJK Paparkan Modus Kejahatan Finansial dan Kewenangan Penyidikan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 17:21 WIB
OJK Paparkan Modus Kejahatan...
OJK Paparkan Modus Kejahatan Finansial dan Kewenangan Penyidikan
A A A
BANDUNG - Direktur Penyidikan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Janner H.R. Pasaribu menerangkan, terdapat empat modus dalam kejahatan jasa keuangan. OJK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan selain dengan kepolisian.

"Sejauh ini terdapat empat modus operandi favorit dalam penyimpangan bidang perbankan, antara lain kredit topengan/fiktif, pengambilan kas bank untuk pribadi, penempatan yang tidak sesuai, dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional bank," ujar Janner H.R. Pasaribu di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Lebih lanjut Ia mencerikan awalnya OJK terbentuk di bawah UU. No 21 tahun 2011 sebagai regulator dan pengawas perbankan merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Sementara itu, regulator dan pengawas pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan perusahaan penjaminan menjadi kewenangan Bapepam LK Kementerian Keuangan.

"Sejauh ini, ruang lingkup financial crime tidak terlepas dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana sektor jasa keuangan, dan tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Namun berdasarkan pasal 49 UU no. 21 Tahun 2011 tentang OJK, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, OJK memiliki total 21 penyidik dengan rincian delapan penyidik PPNS dan 11 penyidik dari Kepolisian. "Dari tahun 2017 hingga 2019, terdapat sejumlah 28 laporan P21 dari sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal. Sementara itu, terdapat 14 perkara in kracht dari sektor perbankan dan IKNB sejak tahun 2017 hingga saat ini," papar Janner.

Sementara untuk proses penyidikan, Ia mengungkapkan penyidik OJK bakal menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Jaksa kemudian menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 hari sejak diterimanya hasil penyidikan dari penyidik OJK.

Dalam menjalankan penyidikan, OJK juga dibantu oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) yang beranggotakan 13 Kementerian/Lembaga dalam tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal. Penyidik OJK bertugas menyelidiki perkara jasa keuangan mulai dari tindak pidana perbankan, asuransi, hingga kasus penyelewengan di lembaga jasa keuangan lain seperti pasar modal dan dana pensiun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
7 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved