Keberadaan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Butuh Payung Hukum

Jum'at, 03 Mei 2019 - 23:09 WIB
Keberadaan Kantor Syahbandar...
Keberadaan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Butuh Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Keberadaan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) di pelabuhan dianggap ilegal sebab belum diatur berdasarkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008. Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Sato M Bisri mempertanyakan, lembaga KSOP yang dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP,” tutur Sato saat berbicara pada seminar nasional bertajuk Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran Dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Jumat (3/5/2019).

Bahkan KSOP, kata dia telah banyak melakukan pungutan terhadap pengguna jasa pelabuhan. Hal tersebut menjadi ancaman sebab masuk dalam kategori pungutan tak sah berdasarkan UU. “Kami di AKKMI tidak menolak hadirnya KSOP, tapi perlu kiranya ada payung hukum atau aturan yang setingkat Undang Undang," ujarnya.

Sato menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan kesimpangsiuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP. “Ini harus selesai dulu, jadi bukan KSOP melainkan Syahbandar yang punya kewenangan tertinggi di pelabuhan,” pungkasnya.

Sementara itu Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, juga mempertanyakan hadirnya instansi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena nomenklatur mengenai itu tidak ada dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008.

Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.

Adapun Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Dini Dewi Heniarti dalam seminar tersebut mengatakan, peranan laut sebagai pemersatu bagi negara maritim seperti Indonesia. Oleh karena itu, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak.

Seminar yang dilaksanakan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) dan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) ini diikuti para praktisi, akademisi, unsur SDM keamanan laut, TNI AL, Polisi Air, anggota pelayaran dan unsur Kementerian Perhubungan. APDHI berharap, seminar ini bisa memberikan pencerahan mengenai sistem tata kelola Syahbandar yang berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)