Baru Capai 3,86%, Smelter PT FI Diproyeksikan Rampung Akhir 2022

Minggu, 05 Mei 2019 - 18:01 WIB
Baru Capai 3,86%, Smelter...
Baru Capai 3,86%, Smelter PT FI Diproyeksikan Rampung Akhir 2022
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PT FI) Tony Wenas mengatakan, hingga bulan Februari 2019 pembangunan smelter perusahaan telah mencapai 3,86%. Fasilitas pengolahan dan pemurnian tersebut ditargetkan rampung akhir tahun 2022.

"Progress pembangunan smelter PT FI sampai dengan bulan Februari 2019 sudah mencapai 3,86% sesuai dengan rencana yang kita sampaikan ke pemerintah, hampir 100% dari rencana kita. Dan ini akan terus kita selesaikan dan diharapkan pada akhir tahun 2022 pembangunan smelter sudah selesai, sudah keluar asapnyalah," ujar Tony seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (5/5/2019).

Tony mengatakan, saat ini lahan smelter tersebut sudah siap, tinggal dilakukan pemadatan. Sementara pemadatan dilakukan, lanjut dia, secara paralel juga dilakukan pemancangan paku bumi (piling) di lahan inti yang sekitar 35 hektare (ha) sambil menunggu kesiapan lahan yang lainnya.

Smelter PT FI yang rencananya akan dibangun di Gresik, Jawa Timur ini akan mengelola 2 juta ton konsentrat. Tony menjelaskan, dibutuhkan dana investasi sekitar USD2,8 miliar dan sudah banyak lembaga keuangan yang berminat untuk membiayai investasi pembangunan smelter ini, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Seperti diketahui, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan. UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian. Melalui tim pengawasan independen, pemerintah akan mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah, makai izin ekspornya akan dicabut.

"Izin ekspor itu setiap tahun dikeluarkan, dan evaluasinya setiap enam bulan. Syaratnya apa? Kalau dia membangun smelter sesuai dengan rencana yang yang dimasukkan kepada pemerintah, maka izin ekspor tetap diberikan. Sebaliknya jika tidak sesuai maka izin ekspornya bisa dicabut. Tetapi membangun smelter tetap harus dilanjutkan," ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.

Dia menjelaskan, izin ekspor diberikan Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia sebagai fasilitas agar perusahaan bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelter-nya belum terbangun sempurna.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Didekati Investor...
Freeport Didekati Investor China untuk Bangun Smelter di Weda Bay, Halmahera
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Bos Freeport Pastikan...
Bos Freeport Pastikan Smelter Gresik Siap Beroperasi Juni 2024
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
38 menit yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
42 menit yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
42 menit yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
54 menit yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
1 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
1 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved