Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol Sepekan Setelah Diterapkan

Senin, 06 Mei 2019 - 06:38 WIB
Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol Sepekan Setelah Diterapkan
Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol Sepekan Setelah Diterapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan masyarakat mengenai diterapkannya aturan tarif jasa ojek online. Adapun Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah berlaku sejak 1 Mei 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam sepekan pihaknya akan mengevaluasi kondisi yang terjadi di lapangan setelah aturan tarif itu diterapkan. “Karena itu, sementara ini saya hanya tetapkan di lima kota dulu. Sepekan setelah itu akan kita evaluasi,” ujar Menhub Budi Karya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai. Dijelaskan Menhub, pada dasarnya sebelum ditetapkan aturan ini karena Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.

“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menilai pemerintah harus serius memperhatikan respons kenaikan tarif ojek online di masyarakat.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, penetapan besaran tarif tersebut idealnya memperhatikan kemampuan dan keinginan konsumen. “Ya, idealnya memang harus ada survei di masyarakat. Besaran tarif itu mempertimbangkan kemampuan bayar konsumen terutama diikuti dengan layanan mencakup keamanan penumpang,” ungkapnya.

Menurut dia, besaran tarif harus mempertimbangkan semua masukkan dari unsur masyarakat. “Setelah itu, dilakukan survei, dan idealnya survei itu dilakukan tiga bulan sejak penerapannya,” ujar dia. Dia menambahkan, besaran penetapan tarif Ojol jangan hanya mempertimbangkan pihak aplikator maupun driver. “Yang paling penting adalah pengguna ojol itu sendiri.

Kalau murah, ya konsumen bakal diam saja, tapi giliran naik tiba-tiba karena kondisi padat dan hujan, konsumen juga tetap diam saja, tapi ini seharusnya yang diperhatikan,” katanya. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi mengenai tarif ojol telah disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator, dan pengemudi.

Dirinya berharap selain menetapkan biaya jasa, regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan. “Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responsnya positif terutama ke masyarakat,” katanya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)