Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol Sepekan Setelah Diterapkan

Senin, 06 Mei 2019 - 06:38 WIB
Kemenhub Evaluasi Tarif...
Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol Sepekan Setelah Diterapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan masyarakat mengenai diterapkannya aturan tarif jasa ojek online. Adapun Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat telah berlaku sejak 1 Mei 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam sepekan pihaknya akan mengevaluasi kondisi yang terjadi di lapangan setelah aturan tarif itu diterapkan. “Karena itu, sementara ini saya hanya tetapkan di lima kota dulu. Sepekan setelah itu akan kita evaluasi,” ujar Menhub Budi Karya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai. Dijelaskan Menhub, pada dasarnya sebelum ditetapkan aturan ini karena Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.

“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menilai pemerintah harus serius memperhatikan respons kenaikan tarif ojek online di masyarakat.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, penetapan besaran tarif tersebut idealnya memperhatikan kemampuan dan keinginan konsumen. “Ya, idealnya memang harus ada survei di masyarakat. Besaran tarif itu mempertimbangkan kemampuan bayar konsumen terutama diikuti dengan layanan mencakup keamanan penumpang,” ungkapnya.

Menurut dia, besaran tarif harus mempertimbangkan semua masukkan dari unsur masyarakat. “Setelah itu, dilakukan survei, dan idealnya survei itu dilakukan tiga bulan sejak penerapannya,” ujar dia. Dia menambahkan, besaran penetapan tarif Ojol jangan hanya mempertimbangkan pihak aplikator maupun driver. “Yang paling penting adalah pengguna ojol itu sendiri.

Kalau murah, ya konsumen bakal diam saja, tapi giliran naik tiba-tiba karena kondisi padat dan hujan, konsumen juga tetap diam saja, tapi ini seharusnya yang diperhatikan,” katanya. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi mengenai tarif ojol telah disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator, dan pengemudi.

Dirinya berharap selain menetapkan biaya jasa, regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan. “Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responsnya positif terutama ke masyarakat,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Driver Ojol Khawatir...
Driver Ojol Khawatir Kenaikan Tarif Bikin Pendapatan Menurun
Miris, Driver Ojol Jarang...
Miris, Driver Ojol Jarang Dapat Bonus dan Tips Sejak Tarif Berubah
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Tarif Ojol Baru Efektif...
Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat
Ojek Online Ancam Demo...
Ojek Online Ancam Demo Lanjutan Jika Kominfo Tak Penuhi Tuntutan selama Dua Minggu
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
17 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
1 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
1 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved