Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat
Selasa, 23 Agustus 2022 - 23:59 WIB
loading...
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojok online untuk dapat menetapkan tarif baru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online untuk dapat menetapkan tarif baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," katanya kepasa MNC Portal, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Daya Beli Konsumen Belum Pulih, Tarif Ojol Jangan Sampai Naik Tinggi
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," katanya kepasa MNC Portal, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Daya Beli Konsumen Belum Pulih, Tarif Ojol Jangan Sampai Naik Tinggi
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Lihat Juga :