Berikan Perlindungan ke Non ASN, Kemenpora Percayakan ke BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 06 Mei 2019 - 13:48 WIB
Berikan Perlindungan...
Berikan Perlindungan ke Non ASN, Kemenpora Percayakan ke BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia, terutama perlindungan bagi pegawai pemerintahan non ASN. Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olaharaga Republik Indonesia, di mana BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian tersebut di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan (3/5/2019).

Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan juga akan merekomendasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus-pengurus seluruh cabang olahraga di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, komitmen yang dijalin kedua belah ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenpora dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.

“Nota Kesepahaman ini akan berjalan hingga tiga tahun kedepan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan Non ASN secara berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja dijajaran Kemenpora,” terang Agus.

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
31 menit yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
1 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
3 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
4 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
6 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved