Pemerintah Perlu Tetapkan Aturan Promo Ojek Online

Rabu, 08 Mei 2019 - 12:38 WIB
Pemerintah Perlu Tetapkan...
Pemerintah Perlu Tetapkan Aturan Promo Ojek Online
A A A
JAKARTA - Peneliti ekonomi Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero menilai pemerintah perlu menetapkan aturan promo tarif ojek online (daring) guna menjaga persaingan secara sehat antar-operator. Hal itu guna menghindari perang tarif promo oleh aplikator ojek daring pascaditetapkannya aturan besaran tarif baru pada Mei 2019 lalu.

"Artinya, buat apa ditetapkan tarif kalau di satu sisi terjadi jor-joran perang tarif promo. Seharusnya sekalian saja pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak usah mengintervensi besaran tarif," ujar dia, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Poltak menilai, intervensi pemerintah terkait penetapan tarif ojek daring justru menjadi biang kerok terjadinya jor-joran perang tarif promo baru. Apalagi, menurutnya penetapan tarif ojek daring oleh pemerintah tidak mempertimbangkan dari sisi masyarakat pengguna atau konsumen. "Tentu kalau sudah begitu tinggal kuat-kuatan modal saja. Nanti yang tidak kuat pasti mati," tandasnya.
Dia memastikan bahwa tidak ada tidak ada yang diuntungkan dari kenaikan tarif ojek daring saat ini. Ia juga berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terlalu banyak melakukan intervensi bisnis transportasi dengan aturan yang tak sesuai sehingga menimbulkan masalah baru.
"Seharusnya, soal skema penetapan tarif biarlah diserahkan ke aplikator saja mengikuti mekanisme pasar, pemerintah tinggal mengawasi," ujar dia. Dia juga menilai peraturan menteri perhubungan mengenai penetapan besaran tarif ojek daring saat ini berdampak besar pada penurunan minat konsumen.

Tarif tinggi, kata Poltak, membuat order turun drastis dari sebelumnya, sehingga aplikator pun mulai perang lewat jalur promo agar orderan tetap stabil. Akibatnya kompetisi makin panas dan banyak aksi "bakar uang" .

Poltak mengatakan, kompetisi dalam ekonomi sebenarnya bukan hal tabu karena bisa mendorong harga menjadi lebih ekonomis.
Meski begitu, imbuhnya, kompetisi berbahaya jika pemainnya tinggal sedikit karena salah satu pemain pasti berusaha menjadi pemain tunggal dan menguasai pasar.
"Itu pasti akan dilakukan dengan cara melakukan aksi bakar uang untuk menerapkan tarif sangat rendah demi menjatuhkan lawan," tandasnya. Dia merujuk pada pengakuan sejumlah konsumen akhir-akhir ini yang menyebutkan, Grab sedang gencar menggelar promo sangat murah untuk layanan ojek daring. Diskon yang diberikan aplikator asal Malaysia ini bisa mencapai 90% dari tarif aslinya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita Terkini
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
9 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
10 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved