Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Menhub Gelar Survei di 5 Kota

Rabu, 08 Mei 2019 - 18:01 WIB
Evaluasi Aturan Tarif...
Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Menhub Gelar Survei di 5 Kota
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu.

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di Kota Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menhub mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru, karena pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

"Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota. Artinya di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," papar Menhub di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Menhub bahwa setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
5 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
5 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
6 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
6 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
7 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
8 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved