Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Menhub Gelar Survei di 5 Kota

Rabu, 08 Mei 2019 - 18:01 WIB
Evaluasi Aturan Tarif...
Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Menhub Gelar Survei di 5 Kota
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu.

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di Kota Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menhub mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru, karena pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

"Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota. Artinya di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," papar Menhub di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Menhub bahwa setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6842 seconds (0.1#10.140)