OJK Siap Berlakukan Implementasi PSAK Baru
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan siap memberlakukan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru terhadap emiten di pasar modal. Yaitu PSAK 71 untuk menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 72 akan menggantikan PSAK 23 dan 34. Dan PSAK 73 akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru ini akan diterapkan serentak pada 1 Januari 2020 mendatang.
Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Dan aturan ini termasuk tugas dan wewenang dari OJK.
"Kewenangan OJK memang untuk industri jasa keuangan, tapi perlu diingat pula, bahwa disisi lain surat kelahiran dan kematian entitas usaha ada di tangan OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Hoesen mengatakan sebagai lembaga otoritas keuangan pihaknya mendukung seluruh perusahaan agar melakukan penerapan SAK. Sebab, dengan standarisasi ini juga akan memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan.
"Posisi OJK sebagai regulator sangat inginkan standar ini, kita juga tidak ingin berdampak pada penurunan daya tahan perusahan kita. Justru dapat diformulasikan untuk menerapkan standar sesuai dengan yang sudah disepakati," katanya.
Hoesen menambahkan, standarisasi yang diberikan ini pun akan meningkatkan daya saing terhadap koorporasi perusahaan. Menurutnya, apabila ini tidak segera diatur maka perusahaan tidak bisa melihat daya saing dari perusahaan-perusahaan industri yang ada di Indonesia.
"Kita merasa hebat tapi kita tidak liat orang lain hebat itu salah kita. Kita punya peran dalam daya tahan industri jasa keuangan khsusunya pasar modal Indonesia. Ini penting standar ini penting buat kita karena referensi ke depan. Kaitannya itu dari standar ini kita diajak bicara dengan teman-teman stakeholder. Ini dilakukan bukan di indonesia saja tapi diseluruh dunia, kita pantau beberapa negara yang sudah trapkan lebih dulu dari kita, kita belajar, mitigasi antisipasi terhadap perkembangan ini," pungkasnya.
Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Dan aturan ini termasuk tugas dan wewenang dari OJK.
"Kewenangan OJK memang untuk industri jasa keuangan, tapi perlu diingat pula, bahwa disisi lain surat kelahiran dan kematian entitas usaha ada di tangan OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Hoesen mengatakan sebagai lembaga otoritas keuangan pihaknya mendukung seluruh perusahaan agar melakukan penerapan SAK. Sebab, dengan standarisasi ini juga akan memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan.
"Posisi OJK sebagai regulator sangat inginkan standar ini, kita juga tidak ingin berdampak pada penurunan daya tahan perusahan kita. Justru dapat diformulasikan untuk menerapkan standar sesuai dengan yang sudah disepakati," katanya.
Hoesen menambahkan, standarisasi yang diberikan ini pun akan meningkatkan daya saing terhadap koorporasi perusahaan. Menurutnya, apabila ini tidak segera diatur maka perusahaan tidak bisa melihat daya saing dari perusahaan-perusahaan industri yang ada di Indonesia.
"Kita merasa hebat tapi kita tidak liat orang lain hebat itu salah kita. Kita punya peran dalam daya tahan industri jasa keuangan khsusunya pasar modal Indonesia. Ini penting standar ini penting buat kita karena referensi ke depan. Kaitannya itu dari standar ini kita diajak bicara dengan teman-teman stakeholder. Ini dilakukan bukan di indonesia saja tapi diseluruh dunia, kita pantau beberapa negara yang sudah trapkan lebih dulu dari kita, kita belajar, mitigasi antisipasi terhadap perkembangan ini," pungkasnya.
(ven)