OJK Siap Berlakukan Implementasi PSAK Baru

Jum'at, 10 Mei 2019 - 03:36 WIB
OJK Siap Berlakukan...
OJK Siap Berlakukan Implementasi PSAK Baru
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan siap memberlakukan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru terhadap emiten di pasar modal. Yaitu PSAK 71 untuk menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 72 akan menggantikan PSAK 23 dan 34. Dan PSAK 73 akan menggantikan PSAK 30. PSAK baru ini akan diterapkan serentak pada 1 Januari 2020 mendatang.

Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan perusahaan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Dan aturan ini termasuk tugas dan wewenang dari OJK.

"Kewenangan OJK memang untuk industri jasa keuangan, tapi perlu diingat pula, bahwa disisi lain surat kelahiran dan kematian entitas usaha ada di tangan OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Hoesen mengatakan sebagai lembaga otoritas keuangan pihaknya mendukung seluruh perusahaan agar melakukan penerapan SAK. Sebab, dengan standarisasi ini juga akan memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan.

"Posisi OJK sebagai regulator sangat inginkan standar ini, kita juga tidak ingin berdampak pada penurunan daya tahan perusahan kita. Justru dapat diformulasikan untuk menerapkan standar sesuai dengan yang sudah disepakati," katanya.

Hoesen menambahkan, standarisasi yang diberikan ini pun akan meningkatkan daya saing terhadap koorporasi perusahaan. Menurutnya, apabila ini tidak segera diatur maka perusahaan tidak bisa melihat daya saing dari perusahaan-perusahaan industri yang ada di Indonesia.

"Kita merasa hebat tapi kita tidak liat orang lain hebat itu salah kita. Kita punya peran dalam daya tahan industri jasa keuangan khsusunya pasar modal Indonesia. Ini penting standar ini penting buat kita karena referensi ke depan. Kaitannya itu dari standar ini kita diajak bicara dengan teman-teman stakeholder. Ini dilakukan bukan di indonesia saja tapi diseluruh dunia, kita pantau beberapa negara yang sudah trapkan lebih dulu dari kita, kita belajar, mitigasi antisipasi terhadap perkembangan ini," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dinilai Berbeda dengan...
Dinilai Berbeda dengan Asuransi Komersial, Penerapan PSAK 74 pada Jaminan Sosial Perlu Disesuaikan
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved