Intip Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di LNS
A
A
A
JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS). Pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir laman resmi Sektetariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) di Jakarta, Sabtu (11/5/2019)
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaram THR ini bisa mencapai Rp25 juta berdasarkan jabatan pada instansi maupun lembaga. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas ketua/kepala; wakil ketua/wakil kepala; sekretaris; dan/atau anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia; telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Ditambah pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran. “Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah, Ketua atau Kepala LNS bisa mencapai Rp26.229.000 serta Wakil Ketua atau Wakil Kepala sebesar Rp24.721.200. Selanjutnya Sekretaris yakni Rp23.420.250 serta Anggota mencapai Rp23.420.250.
Sedangkan THR bagi pegawai nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon I bisa mendapatkan Rp20.738.550, eselon II Rp16.262.400, eselon III Rp11.535.300 dan eselon IV sebesar Rp8.844.150.
Selanjutnya pegawai nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang pelaksana dengan pendidikan, rinciannya adalah sampai dengan 10 tahun yakni mencapai Rp3.571.050, untuk di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebesar Rp3.866.100 dan di atas 20 tahun hingga Rp4.210.500.
Sementara untuk sekolah menengah atas/diploma satu atau sederajat dan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp4.089.750, untuk di atas 10 tahun sampai 20 tahun yakni Rp4.456.200 serta lebih dari 20 tahun Rp4.884.600.
Diploma dua/diploma tiga/sederajat dengan masa kerja seperti di atas mencapai Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900. Untuk Sarjana/diploma empat berada di kisaran Rp5.492.550 sampai dengan Rp6.521.550. Ditambah pada magister atau doktor dengan masa kerja sampai 10 tahun mendapatkan sebesar Rp6.470.100 dan untuk di atas 10 tahun yakni Rp6.964.650 untuk di atas 20 tahun Rp7.542.150.
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir laman resmi Sektetariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) di Jakarta, Sabtu (11/5/2019)
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaram THR ini bisa mencapai Rp25 juta berdasarkan jabatan pada instansi maupun lembaga. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas ketua/kepala; wakil ketua/wakil kepala; sekretaris; dan/atau anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia; telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Ditambah pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran. “Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah, Ketua atau Kepala LNS bisa mencapai Rp26.229.000 serta Wakil Ketua atau Wakil Kepala sebesar Rp24.721.200. Selanjutnya Sekretaris yakni Rp23.420.250 serta Anggota mencapai Rp23.420.250.
Sedangkan THR bagi pegawai nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon I bisa mendapatkan Rp20.738.550, eselon II Rp16.262.400, eselon III Rp11.535.300 dan eselon IV sebesar Rp8.844.150.
Selanjutnya pegawai nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang pelaksana dengan pendidikan, rinciannya adalah sampai dengan 10 tahun yakni mencapai Rp3.571.050, untuk di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebesar Rp3.866.100 dan di atas 20 tahun hingga Rp4.210.500.
Sementara untuk sekolah menengah atas/diploma satu atau sederajat dan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp4.089.750, untuk di atas 10 tahun sampai 20 tahun yakni Rp4.456.200 serta lebih dari 20 tahun Rp4.884.600.
Diploma dua/diploma tiga/sederajat dengan masa kerja seperti di atas mencapai Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900. Untuk Sarjana/diploma empat berada di kisaran Rp5.492.550 sampai dengan Rp6.521.550. Ditambah pada magister atau doktor dengan masa kerja sampai 10 tahun mendapatkan sebesar Rp6.470.100 dan untuk di atas 10 tahun yakni Rp6.964.650 untuk di atas 20 tahun Rp7.542.150.
(akr)