Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Sangat Mahal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, beberapa hal yang menjadi penyebab harga tiket pesawat menjadi sangat mahal. Menurutnya kenaikan harga tiket pesawat dikarenakan tingginya harga avtur sehingga membebani maskapai
"Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel atau tertinggi sejak Desember 2014," ujar Menko Darmin di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hal ini terang dia, berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif tiket pesawat. "Jadi ini merupakan langkah kita untuk menurunkan harga tiket pesawat yang cukup meresahkan masyarakat, karena kita juga memikirkan masyarakat dan maskapai juga," jelasnya.
Pemerintah kini telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12% sampai dengan 16% yang difokuskan pada beberapa rute penerbangan di daerah Jawa serta Jayapura. Penurunan ini akan diterapkan para maskapai penerbangan mulai 15 Mei 2019, mendatang sehingga diharapkan harga tiket pesawat kembali terjangkau oleh konsumen jelang Lebaran.
Lebih lanjut diungkapkan Menko Darmin, indeks harga angkutan udara terus mengalami kenaikan. Tercatat sepanjang kuartal I-2019 telah lebih tinggi 11,4%. Apabila dibandingkan dengan angkutan darat, nilai itu relatif tinggi, misalnya kereta api (KA) 2,24% untuk kemudian angkutan laut 2,01%. Sedangkan angkutan penyeberangan 1,69%.
"Jadi angka-angka itu menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi, tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya rumah tangga tapi juga sektor lain, yaitu pariwisata," tandasnya.
"Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel atau tertinggi sejak Desember 2014," ujar Menko Darmin di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hal ini terang dia, berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif tiket pesawat. "Jadi ini merupakan langkah kita untuk menurunkan harga tiket pesawat yang cukup meresahkan masyarakat, karena kita juga memikirkan masyarakat dan maskapai juga," jelasnya.
Pemerintah kini telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12% sampai dengan 16% yang difokuskan pada beberapa rute penerbangan di daerah Jawa serta Jayapura. Penurunan ini akan diterapkan para maskapai penerbangan mulai 15 Mei 2019, mendatang sehingga diharapkan harga tiket pesawat kembali terjangkau oleh konsumen jelang Lebaran.
Lebih lanjut diungkapkan Menko Darmin, indeks harga angkutan udara terus mengalami kenaikan. Tercatat sepanjang kuartal I-2019 telah lebih tinggi 11,4%. Apabila dibandingkan dengan angkutan darat, nilai itu relatif tinggi, misalnya kereta api (KA) 2,24% untuk kemudian angkutan laut 2,01%. Sedangkan angkutan penyeberangan 1,69%.
"Jadi angka-angka itu menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang memengaruhi, tentu saja pengeluaran rumah tangga itu meningkatnya sudah kita anggap cukup tinggi. Itu juga berarti konsumen udara bukan hanya rumah tangga tapi juga sektor lain, yaitu pariwisata," tandasnya.
(akr)