Tarif Batas Atas Turun, Menhub Bakal Terus Evaluasi Harga Tiket Pesawat

Senin, 13 Mei 2019 - 20:56 WIB
Tarif Batas Atas Turun,...
Tarif Batas Atas Turun, Menhub Bakal Terus Evaluasi Harga Tiket Pesawat
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bakal terus melakukan evaluasi secara kontinu terhadap harga tiket pesawat setelah penerapan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di range 12%-16%. Hal ini berlaku hanya untuk jenis pesawat jet dan tidak termasuk untuk propelle.

Budi Karya menegaskan bahwa keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Ini akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara," kata Menhub di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Evaluasi dimaksudkan untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Menhub Budi Karya menekankan, dengan penetapan baru tarif batas atas yang turun ini akam membuat harga tiket pesawat akan turun. "Ya kita berharap ini akan turun secepatnya karena masyarakat ingin harga tiket pesawat bisa jadi moda transporatasi untuk Lebaran," jelasnya.

Sementara itu untuk penerbangan low cost carrier (LCC), Diimbau agar dapat segera menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari tarif batas atas. Diterangkan penyesuaian tarif batas atas (TBA) baru diputuskan dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai full services serta sesuai ketentuan UU.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)