Diskriminasi Grab ke Driver Tunggal Bisa Hilangkan Ekonomi Berbagi

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:41 WIB
Diskriminasi Grab ke...
Diskriminasi Grab ke Driver Tunggal Bisa Hilangkan Ekonomi Berbagi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau TPI, yang merupakan mitra dari aplikasi tersebut. Kasus tersebut terkait Grab diduga melakukan diskriminasi terhadap driver tunggal dengan lebih mengutamakan terhadap mitranya.

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi. "Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Diterangkan olehnya, pada awalnya para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi. Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif. Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan. Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

Sebelumnya, Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI. Adapun dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara yang diberikan oleh Grab ke TPI dibandingkan dengan mitra lain, termasuk driver perorangan. "Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu. Jika terbukti tuturnya, yang oleh dilakukan Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.

"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," pungkas Guntur
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dengan GrabProtect,...
Dengan GrabProtect, Tak Perlu Khawatir Naik Transportasi Online
Dihajar Pandemi Covid-19,...
Dihajar Pandemi Covid-19, Pendapatan Grab Loyo
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Jakarta Jadi Rumah Operasi...
Jakarta Jadi Rumah Operasi Grab di Asia, Sinyal Positif Investasi Jangka Panjang
Konglomerat Top Indonesia...
Konglomerat Top Indonesia Ini Dukung Rencana Go Public Grab Sebesar USD40 M
Penuhi Kebutuhan Selama...
Penuhi Kebutuhan Selama Ramadhan, Grab Luncurkan #SiapAntarRamadanmu
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
32 menit yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
43 menit yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
44 menit yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved