Potensi Besar Wakaf Dorong Ekonomi Nasional
A
A
A
JAKARTA - Potensi wakaf masih besar untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan investasi dan kesejahteraan di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial. Wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan dan pengembangannya secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. "Namun pada tahun 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar. Lalu bagaimana ini caranya agar angka Rp400 miliar itu bisa meningkat? Yakni dengan cara mengeluarkan tabungan wakaf, asuransi wakaf, sukuk wakaf dan lain-lain," kata Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy saat bincang-bincang santai dengan tema potensi pemanfaatan wakaf asuransi bagi pertumbuhan ekonomi nasional di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Adapun berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia. Dengan angka tersebut, maka potensi wakaf dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan. "Sehingga, dengan melihat potensi seperti ini. Tingkat ketergantungan kita dengan negara luar dalam bentuk hutang akan menurun," ungkap dia.
AVP Sharia Operation Prudential Indonesia Bondan Margono menambahkan, Prudential Indonesia memiliki Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Menurut Bondan, program ini dapat mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. "Program wakaf kami fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya," imbuh dia.
Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah juga dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
Dia menuturkan, program ini juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. "Program ini tidak lepas dari potensi pasar di Indonesia yang hampir 80% penduduknya adalah muslim," papar dia.
Selain itu, program ini juga memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf serta melengkapi serangkaian produk dan Iayanan asuransi berbasis syariah yang dari Prudential.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. "Namun pada tahun 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar. Lalu bagaimana ini caranya agar angka Rp400 miliar itu bisa meningkat? Yakni dengan cara mengeluarkan tabungan wakaf, asuransi wakaf, sukuk wakaf dan lain-lain," kata Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy saat bincang-bincang santai dengan tema potensi pemanfaatan wakaf asuransi bagi pertumbuhan ekonomi nasional di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Adapun berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia. Dengan angka tersebut, maka potensi wakaf dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan. "Sehingga, dengan melihat potensi seperti ini. Tingkat ketergantungan kita dengan negara luar dalam bentuk hutang akan menurun," ungkap dia.
AVP Sharia Operation Prudential Indonesia Bondan Margono menambahkan, Prudential Indonesia memiliki Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Menurut Bondan, program ini dapat mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. "Program wakaf kami fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya," imbuh dia.
Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah juga dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
Dia menuturkan, program ini juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. "Program ini tidak lepas dari potensi pasar di Indonesia yang hampir 80% penduduknya adalah muslim," papar dia.
Selain itu, program ini juga memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf serta melengkapi serangkaian produk dan Iayanan asuransi berbasis syariah yang dari Prudential.
(akr)