Ratusan Triliunan Potensi Zakat dan Wakaf Belum Melindungi Maksimal Kaum Lemah
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:57 WIB
loading...
Selain didukung keberadaan bank syariah hasil merger. Ekonomi syariah juga berpotensi tumbuh pesat apabila potensi ratusan triliunan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) bisa dimanfaatkan maksimal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menurut Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Jaenal Effendi, selain didukung keberadaan bank syariah hasil merger. Ekonomi syariah juga berpotensi tumbuh pesat apabila potensi besar keuangan sosial atau ZISWAF ( Zakat , Infaq, Sedekah, dan Wakaf ) bisa dimanfaatkan sepanjang tahun.
Saat ini Indonesia memiliki potensi zakat nasional hingga Rp217 triliun, dan Rp233 triliun potensi wakaf produktif. "Triliunan potensi ZISWAF ini bisa bermanfaat apabila dimaksimalkan pengumpulan dan distribusinya bagi masyarakat yang berhak," ungkap Jaenal di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Dulu Identik dengan Tanah Kuburan, Wakaf Zaman Sekarang Produk Keuangan Syariah Ziswaf melalui mekanisme perlindungan sosialnya dalam melindungi kaum yang lemah mampu membantu dalam mengatasi ancaman krisis di tengah pandemi Covid-19. Hal ini juga diperkuat dengan status kedermawanan masyarakat Indonesia, dimana Indonesia juga berhasil menjadi negara paling derwaman dalam World Giving Index.
Selain itu, dengan adanya vaksin Covid-19 ini diharapkan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik sehingga ekonomi dan syariah dapat terus tumbuh positif. Meski berpeluang tumbuh positif, sambung Jaenal, pengembangan ekonomi syariah sepanjang 2021 disebut harus mampu menjawab sejumlah tantangan.
"Salah satunya, harus ada langkah untuk mengatasi masalah terbatasnya jangkauan lembaga keuangan syariah ke pelosok negeri," tukas dia.
Saat ini Indonesia memiliki potensi zakat nasional hingga Rp217 triliun, dan Rp233 triliun potensi wakaf produktif. "Triliunan potensi ZISWAF ini bisa bermanfaat apabila dimaksimalkan pengumpulan dan distribusinya bagi masyarakat yang berhak," ungkap Jaenal di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Dulu Identik dengan Tanah Kuburan, Wakaf Zaman Sekarang Produk Keuangan Syariah Ziswaf melalui mekanisme perlindungan sosialnya dalam melindungi kaum yang lemah mampu membantu dalam mengatasi ancaman krisis di tengah pandemi Covid-19. Hal ini juga diperkuat dengan status kedermawanan masyarakat Indonesia, dimana Indonesia juga berhasil menjadi negara paling derwaman dalam World Giving Index.
Selain itu, dengan adanya vaksin Covid-19 ini diharapkan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik sehingga ekonomi dan syariah dapat terus tumbuh positif. Meski berpeluang tumbuh positif, sambung Jaenal, pengembangan ekonomi syariah sepanjang 2021 disebut harus mampu menjawab sejumlah tantangan.
"Salah satunya, harus ada langkah untuk mengatasi masalah terbatasnya jangkauan lembaga keuangan syariah ke pelosok negeri," tukas dia.
Lihat Juga :