Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:49 WIB
Penurunan Tarif Batas...
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat bakal mulai berlaku efektif pada Sabtu,18 Mei 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat. “Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru. “Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50% sampai 80% dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upaya Kemenhub Stabilkan...
Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Tiket Pesawat Masih...
Tiket Pesawat Masih Mahal, Kemenhub Dorong Pemda Kucurkan Subsidi
Tiket Pesawat Mahal,...
Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Ini Tiga Upaya Kemenhub...
Ini Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Berita Terkini
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
11 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
34 menit yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
45 menit yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
1 jam yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
1 jam yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
1 jam yang lalu
Infografis
Hasil Kajian Kemenhub:...
Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved