BI Akselerasi SBK Jadi Alternatif Sumber Pendanaan Perekonomian
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial/SBK (dahulu disebut Commercial Paper) sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, upaya ini konsisten dalam mendorong permintaan domestik. Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK untuk menarik investor.
"Ini telah siap, berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor," ujar Dody di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Sambung dia menambahkan, infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar.
"Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT," katanya
Sebagai informasi KSEI sebagai Sentral Kustodian merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless (tanpa warkat).
Selanjutnya untuk memberikan pemahaman peran strategis pembiayaan jangka pendek non-perbankan dan memperkenalkan instrumen surat berharga komersial kepada pelaku ekonomi. Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, upaya ini konsisten dalam mendorong permintaan domestik. Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK untuk menarik investor.
"Ini telah siap, berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung, SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor," ujar Dody di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Sambung dia menambahkan, infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar.
"Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT," katanya
Sebagai informasi KSEI sebagai Sentral Kustodian merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless (tanpa warkat).
Selanjutnya untuk memberikan pemahaman peran strategis pembiayaan jangka pendek non-perbankan dan memperkenalkan instrumen surat berharga komersial kepada pelaku ekonomi. Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.
(akr)