Perkuat Ekomi Nasional, Transaksi Elektronik Diperluas ke Daerah

Rabu, 29 Mei 2019 - 06:32 WIB
Perkuat Ekomi Nasional, Transaksi Elektronik Diperluas ke Daerah
Perkuat Ekomi Nasional, Transaksi Elektronik Diperluas ke Daerah
A A A
JAKARTA - Transaksi elektronik alias pembayaran tanpa uang tunai terus diperluas ke daerah-daerah di Tanah Air. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sehingga memperkuat perekomian nasional. Perluasan transaksi elektronik akan diterapkan di berbagai pembayaran terutama pada program-program pemerintah seperti bantuan sosial, transaksi pemerintah daerah (pemda) dan sektor transportasi.

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter bersama Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah perangkat kebijakan untuk mendukung program tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 12 program sinergi untuk mendorong inovasi dalam sistem pembayaran tersebut.

Harapannya, model baru sistem pembayaran tersebut bisa membuat akses keuangan lebih luas dan berkesinambungan. Dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan di sektor ini, Perry memaparkan ke-12 program sinergi tersebut. Di antaranya pertama, peningkatan kualitas data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, implementasi biometrik sebagai alternatif sarana autentikasi yang diawali dengan pilot project. "Lalu ketiga, perluasan program bansos non tunai dan ketersediaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk di wilayah blank spot, antara lain menggunakan EDC offline atau teknologi VSAT,” ujar Perry di Jakarta kemarin.

Program selanjutnya adalah, peningkatan edukasi dan pemberdayaan KPM, penguatan landasan hukum melalui penerbitan Peraturan terkait elektronifikasi transaksi Pemda, pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD), dan meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi.

Program lain adalah inovasi e-retribusi menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) atau QR Code, implementasi teknologi nirsentuh, serta penyusunan peraturan pendukung sistem elektronifikasi di sektor transportasi. Menurut Perry, Pemerintah Pusat, Daerah dan BI serta OJK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program sinergi tersebut.

"Ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah yang menjadi kesepakatan bersama," ungkapnya. Lebih lanjut Perry menuturkan, BI bersama Pemerintah Pusat dan Daerah juga telah menggelar proyek percontohan untuk elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah seperti di Sleman, Banyuwangi, dan Bantul.

Hasilnya, terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dan kota, yang menjadi proyek percontohan tersebut hingga mencapapai 12%. Hal itu disebabkan adanya efisiensi dari transaksi keuangan pemda setelah mengadaptasi penganggaran elektronik.

"Penyaluran pengeluaran pemda jadi lebih efisien. Untuk itu, kami akan dorong inovasi dan perluasan elektronifikasi pemda dan pemda lain yang disepakati sejumlah program. BI bersama pemerintah juga meminta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dengan menetapkan beberapa kebijakan," ujarnya.

Adapun terkait dengan QR Indonesian Standard (QRIS), atau standardisasi QR Code, pada tahap awal BI baru memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode (MPM) alias merchant atau toko yang memiliki QR di mana pelanggan bisa melakukan scanning QR Code.

Seperti diketahui, belakangan ini semakin banyak perusahaan memberikan layanan aplikasi pembayaran digital menggunakan QR Code terutama di sektor ritel dan jasa. Di antaranya adalah Go-Pay yang terafiliasi dengan Go-Jek, OVO, Dana, dan LinkAja. Yang terakhir adalah perusahaan baru hasil kerja sama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Senior Vice President (SVP) Chief Economist BNI Ryan Kiryanto menilai, peluncuran standar QR code ini selaras dengan substansi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di mana kedaulatan sistem pembayaran nasional tetap berada di institusi domestik. "BI sebagai penjaga sistem pembayaran nasional tentu sudah mempertimbangkan aspek national interest ini di tengah makin maraknya sistem pembayaran di luar GPN," katanya.

Ke depan, kata dia, yang penting BI bersama pelaku industri keuangan harus lebih intensif melakukan diseminasi atau sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan supaya akses QR Code ini bisa diterima dengan baik dan dilaksanakan dengan patuh. Ekonom Indef Bhima Yudhistira sependapat bahwa dengan adanya izin akses QR ini maka dapat mempermudah akses masyarakat khususnya UMKM.

Dengan demikian dapat mempercepat akses pembayaran digital. Menurut Bhima, penggunaan QR Code selain efisien, juga aman sehingga akan bermanfaat bagi perluasan pasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Adanya izin QR Code dari BI diharapkan dapat memicu masuknya pemain QR lain dari lembaga perbankan maupun non bank di Indonesia. Semakin banyak pemainnya, makin luas akses UMKM dan masyarakat," pungkas dia.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3540 seconds (0.1#10.140)