Apakah Saldo Uang Elektronik Bisa Dijamin LPS? Simak Penjelasannya

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:48 WIB
loading...
Apakah Saldo Uang Elektronik Bisa Dijamin LPS? Simak Penjelasannya
Pembeli bertransaksi menggunakan uang elektronik. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait apakah saldo dalam uang elektronik bisa dijamin oleh LPS.

Menurut dia, LPS belum mendapatkan mandat untuk menjamin saldo uang elektronik. Sebelumnya, dia mengaku mendapat banyak pertanyaan di tengah maraknya transaksi uang elektronik tersebut.

"Kami sering ditanyakan apakah uang elektronik itu kami menjamin? Jadi dengan mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Di mana saat ini masih belum ada peraturan spesifik apakah dalam platform fintech uang elektronik dapat dijamin langsung oleh LPS," ujar dia dalam webinar HUT Golkar ke-56, Rabu (21/10/2020).

( )

Dia menjelaskan, penggunaan uang elektronik hampir setara dengan penggunaan atau transaksi di ATM. Bahkan, potensinya bisa jauh lebih besar.

"Sampai saat ini ada sekitar 51 penerbit uang elektronik, baik oleh bank, lalu ada 15 yang mendirikan, kemudian 35 non bank yang mendirikan. Transaksi uang elektronik hampir menyamai penggunaan ATM dan ini bisa berlangsung terus ke depannya," ungkap dia.

( )

Sedangkan untuk meningkatkan keamanan uang elektronik meski belum dijamin LPS, ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70% dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).

"Tapi apabila lembaga pengawas perbankan nantinya akan memasukkan saldo uang elektronik dalam kategori tabungan, maka LPS dapat menjaminnya," tandas dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4313 seconds (0.1#10.140)