Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kabar Hoax Struk Bukti Transaksi Tol
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah kabar bohong atau hoax yang menyatakan bahwa struk atau bukti transaksi pembayaran tol harus disertakan supaya bisa mendapatkan fasilitas asuransi. Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi," kata Irra seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Sebelumnya, beredar kabar lewat pesan di sejumlah whatsapp grup yang menyatakan bahwa struk pembayaran jalan tol tidak boleh dibuang. Sebab, jika terjadi sesuatu saat menggunakan jalan tol, pengguna jalan yang tidak membawa bukti transaksi pembayaran tol tidak berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis.
Irra menambahkan bahwa pesan tersebut juga membawa kesalahan informasi bahwa struk atau bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Menurut dia, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga termasuk derek gratis ketika pengguna mengalami masalah dengan kendaraannya.
Menurut Irra, fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Adapun, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang besarannya terdapat dalam setiap mobil derek.
Irra menerangkan adanya struk transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi. Misalnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol. Hal ini supaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.
"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. Karena itu, kami juga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tulis Irra.
Jasa Marga mengimbau bila ada kejadian darurat terhadap pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga kelola, diharapkan langsung menghubungi call center di nomor 14080. Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang ditetapkan.
"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi," kata Irra seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Sebelumnya, beredar kabar lewat pesan di sejumlah whatsapp grup yang menyatakan bahwa struk pembayaran jalan tol tidak boleh dibuang. Sebab, jika terjadi sesuatu saat menggunakan jalan tol, pengguna jalan yang tidak membawa bukti transaksi pembayaran tol tidak berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis.
Irra menambahkan bahwa pesan tersebut juga membawa kesalahan informasi bahwa struk atau bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Menurut dia, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga termasuk derek gratis ketika pengguna mengalami masalah dengan kendaraannya.
Menurut Irra, fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Adapun, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang besarannya terdapat dalam setiap mobil derek.
Irra menerangkan adanya struk transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi. Misalnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol. Hal ini supaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.
"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. Karena itu, kami juga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tulis Irra.
Jasa Marga mengimbau bila ada kejadian darurat terhadap pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga kelola, diharapkan langsung menghubungi call center di nomor 14080. Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang ditetapkan.
(ven)