Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kabar Hoax Struk Bukti Transaksi Tol

Sabtu, 08 Juni 2019 - 18:59 WIB
Ini Penjelasan Jasa...
Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kabar Hoax Struk Bukti Transaksi Tol
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah kabar bohong atau hoax yang menyatakan bahwa struk atau bukti transaksi pembayaran tol harus disertakan supaya bisa mendapatkan fasilitas asuransi. Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi," kata Irra seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Sebelumnya, beredar kabar lewat pesan di sejumlah whatsapp grup yang menyatakan bahwa struk pembayaran jalan tol tidak boleh dibuang. Sebab, jika terjadi sesuatu saat menggunakan jalan tol, pengguna jalan yang tidak membawa bukti transaksi pembayaran tol tidak berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dengan gratis.

Irra menambahkan bahwa pesan tersebut juga membawa kesalahan informasi bahwa struk atau bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Menurut dia, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga termasuk derek gratis ketika pengguna mengalami masalah dengan kendaraannya.

Menurut Irra, fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Adapun, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang besarannya terdapat dalam setiap mobil derek.

Irra menerangkan adanya struk transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi. Misalnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol. Hal ini supaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat.

"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. Karena itu, kami juga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tulis Irra.

Jasa Marga mengimbau bila ada kejadian darurat terhadap pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga kelola, diharapkan langsung menghubungi call center di nomor 14080. Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang ditetapkan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Giliran Jasa Marga Diduga...
Giliran Jasa Marga Diduga Kena Retas, 252 GB Data Bocor
Jasa Marga Raih Penghargaan...
Jasa Marga Raih Penghargaan Atas Tindakan Keselamatan dari Kemenhub
5 Jurusan Kuliah yang...
5 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Jasa Marga
Dirut PT Jasa Marga:...
Dirut PT Jasa Marga: 23 CCTV di Tol Japek Bermasalah
Empat Unit Bisnis MNC...
Empat Unit Bisnis MNC Group Teken Kerja Sama dengan Jasa Marga Related Business
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
3 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
4 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
4 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
4 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
5 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
6 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved