Sosialisasi Tertunda, Tarif Baru Taksi Online Akan Segera Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan, bakal segera melakukan penerapan tarif baru taksi online, setelah sosialisasi tarif taksi online tertunda karena libur lebaran. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hingga saat ini tidak komplain yang signifikan terkait tarif baru pada transportasi online.
"Taksi online sebenarnya sudah berlangsung dan berlaku dengan harga yang kemarin. Cuma kita juga melakukan riset, berkaitan dengan apakah harga itu memang sesuai dengan aplikator, sesuai dengan pengemudi dan pengguna," ujar Menhub Budi di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dia pun mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 telah berlaku sejak 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif.
"Ada suatu angka angka tertentu, tapi karena Lebaran kita belum sempat. Setelah lebaran kita lakukan sosialisasi, kalau yang kemarin cocok ya sudah jalan. Sejauh ini tidak ada komplain yang signifikan," jelasnya.
Dalam aturan tersebut tarif akan dibagi dua. Tarif langsung yang merupakan pendapatan para taksi online dan taksi tidak langsung yang ditentukan aplikator. Tarif langsung akan ditentukan oleh Kemenhub. Sejauh ini telah ada sosialiasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder, yakni pengusaha taksi online, perwakilan driver serta aplikator taksi online.
"Taksi online sebenarnya sudah berlangsung dan berlaku dengan harga yang kemarin. Cuma kita juga melakukan riset, berkaitan dengan apakah harga itu memang sesuai dengan aplikator, sesuai dengan pengemudi dan pengguna," ujar Menhub Budi di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dia pun mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 telah berlaku sejak 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif.
"Ada suatu angka angka tertentu, tapi karena Lebaran kita belum sempat. Setelah lebaran kita lakukan sosialisasi, kalau yang kemarin cocok ya sudah jalan. Sejauh ini tidak ada komplain yang signifikan," jelasnya.
Dalam aturan tersebut tarif akan dibagi dua. Tarif langsung yang merupakan pendapatan para taksi online dan taksi tidak langsung yang ditentukan aplikator. Tarif langsung akan ditentukan oleh Kemenhub. Sejauh ini telah ada sosialiasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder, yakni pengusaha taksi online, perwakilan driver serta aplikator taksi online.
(akr)