Kemenhub Libatkan KPPU Perangi Predatory Pricing Ojol

Kamis, 13 Juni 2019 - 10:45 WIB
Kemenhub Libatkan KPPU...
Kemenhub Libatkan KPPU Perangi Predatory Pricing Ojol
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya pencegahan atas potensi buruk dampak diskon berlebihan tarif ojek online (ojol). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut dilibatkan karena terindikasi perang tarif dan upaya monopoli.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif baru ojol yang menjadi turunan dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Terutama berkaitan dengan perkembangan terkini seiring maraknya jual rugi melalui mekanisme promo. Diskon berbalut promo itu sejauh ini mengakibatkan tidak berlakunya batasan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah sejak awal Mei 2019.

"Begini ya, ojol ini kan dinamis. Apa yang kita lakukan (evaluasi) adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kita melakukan riset, itu dari pengemudi, aplikator, dan kita," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Kemenhub dijadwalkan mulai membahas regulasi tarif ojol terutama berkaitan maraknya diskon oleh salah satu aplikator itu pada hari ini Kamis (13/6/2019). KPPU disebut akan dilibatkan karena memiliki pandangan penting.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru. Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan."Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya, baru-baru ini. Diskon dimaksud biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang bekerja sama berupa pembayaran digital.
Sebelumnya, KPPU memang mengendus indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojol pascapemberlakuan tarif baru pada Mei 2019. Dengan adanya obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat. "Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru," ujar Ketua KPPU, Kurnia Toha.

Kurnia mengatakan indikasi predatory pricing terlihat dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Godok Perpes...
Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Siap-siap, Tarif Ojek...
Siap-siap, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 14 Agustus 2022
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Saat Pandemi Ojol Menjadi...
Saat Pandemi Ojol Menjadi Tumpuan Sumber Pekerjaan
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Berita Terkini
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
5 menit yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
58 menit yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
1 jam yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
2 jam yang lalu
Infografis
Kemenhub Buka Pendaftaran...
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Kereta Massal pada 1 April 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved