YLKI: Diskon Tarif Ojol Tak Masalah Jika Tak Langgar Tarif Batas Bawah

Kamis, 13 Juni 2019 - 12:31 WIB
YLKI: Diskon Tarif Ojol...
YLKI: Diskon Tarif Ojol Tak Masalah Jika Tak Langgar Tarif Batas Bawah
A A A
JAKARTA - Wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang diskon tarif ojek online (ojol) menjadi polemik. Larangan itu bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mengantisipasi terjadinya predatory pricing.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, diskon tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asalkan, tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau mitranya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

"Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi," ujar Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan peraturan itu telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," jelasnya.

Dia mencatat menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok dibawah TBB.

"Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricingDi sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," katanya.

Munculnya rencana pelarangan diskon di ojol menurutnya patut diduga karena pemerintah dalam posisi gamang untuk mengatur ojol. Kemenhub, kata dia, tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon.

"Yang perlu diperketata adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah," jelasnya.

Oleh karena itu YLKI meminta operator dan mitranya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety.
(fjo)
Berita Terkait
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Demi Perlindungan Konsumen,...
Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Peduli Lingkungan, Kemasan...
Peduli Lingkungan, Kemasan Air Minum Galon Sekali Pakai Dikritik
YLKI: Kualitas BBM Lebih...
YLKI: Kualitas BBM Lebih Penting Ketimbang Penurunan Harga
Berita Terkini
IHSG Ambrol 11,46% di...
IHSG Ambrol 11,46% di Pencarian Google Hari Ini, BEI Buka Suara
35 menit yang lalu
Beda Pengakuan, JMTO...
Beda Pengakuan, JMTO Tepis Abu Janda Jadi Komisaris
1 jam yang lalu
Permadi Arya Benarkan...
Permadi Arya Benarkan Diangkat Jadi Komisaris JMTO: Doakan Semoga Amanah
2 jam yang lalu
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
3 jam yang lalu
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
LPKR Raih Laba Bersih...
LPKR Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun, Didukung Kinerja Bisnis dan Divestasi Aset
4 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved