Maskapai Asing Ingin Masuk Rute Domestik Perlu Izin Lewat OSS

Jum'at, 14 Juni 2019 - 18:33 WIB
Maskapai Asing Ingin Masuk Rute Domestik Perlu Izin Lewat OSS
Maskapai Asing Ingin Masuk Rute Domestik Perlu Izin Lewat OSS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan kajian mengenai wacana masuknya maskapai asing untuk melayani rute domestik. Rencana ini digulirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan harapan jika pelaku usaha di bisnis penerbangan rute domestik bertambah, bisa berpotensi membuat harga tiket pesawat dapat semakin ditekan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, maskapai asing yang masuk untuk mengambil rute domestik harus mengisi sejumlah persyaratan. Salah satunya harus mendaftarkan izin usaha ke Online Singel Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Saat ini belum, enggak ada. Belum ada yang melewati sistem OSS dan maskapai asing belum ada sampai saat ini," ujar Polana di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia mengatakan jika maskapai asing masuk ke rute domestik tidak akan mengubah regulasi atau peraturan yang baru. Pasalnya terdapat peraturan dan regulasi yang sudah dibuat Kemenhub

"Kalau undang-undang belum berubah ya, maksudnya maskapai asing adalah investor asing tapi sesuai dengan ketentuan sampai sekarang belum ada (regulasi) yang berubah," katanya.

Sebagai informasi, maskapai asing saat ini sedang menggunakan penerbangan codeshare. Codeshare ini adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6332 seconds (0.1#10.140)