Harga Batu Bara Acuan Juni 2019 Dipatok USD81,48/Ton

Jum'at, 14 Juni 2019 - 23:09 WIB
Harga Batu Bara Acuan Juni 2019 Dipatok USD81,48/Ton
Harga Batu Bara Acuan Juni 2019 Dipatok USD81,48/Ton
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 1 Juni 2019 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 92 K K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2019. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juni sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan ini." jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Jumat (14/6/2019.

HBA Juni 2019 ditetapkan sebesar USD 81,48/ton. "Harga batubara acuan telah ditetapkan sebesar USD81,48/ton. Harga ini mengalami penurunan tipis, yakni USD0,38 dari HBA Mei 2018 sebesar USD 81,68/ton," tambah Agung.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara HMA komiditas nikel ditetapkan USD 12.100,00/dry metric ton (dmt), turun dari USD 13.000,91/dmt dari HMA Mei 2019. Untuk komoditas kobalt ditetapkan USD 34.750,00/dmt, naik dari USD 32.320,45/dmt dari HMA Mei 2019. Harga timbal turun dari USD 1.977,25/dmt pada HMA Mei 2019 menjadi USD 1.863,53/dmt.

Harga seng turun dari USD 2.940,43/dmt pada HMA Mei 2019 menjadi USD 2.818,39/dmt, sedangkan HMA aluminium naik dari USD 1.865,59/dmt menjadi USD 1.801,86/dmt. Untuk tembaga, HMA Juni 2019 ditetapkan USD 6.218,67/dmt, naik dari USD 6.422,16/dmt pada HMA Mei 2019.

HMA merupakan salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)