Tarif Batas Atas dan Bawah Perlu Dicabut Agar Harga Tiket Pesawat Murah

Senin, 17 Juni 2019 - 05:04 WIB
Tarif Batas Atas dan...
Tarif Batas Atas dan Bawah Perlu Dicabut Agar Harga Tiket Pesawat Murah
A A A
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai aturan tarif batas atas dan bawah perlu dicabut oleh pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena menurutnya tarif batas atas dan bawah tidak bisa jadi solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini masih mahal

"Terakhir dan yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen," ujar Peneliti Senior Indef Nawir Messi di Jakarta.

Terang dia tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi. Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat untuk membeli tiket penerbangan.

"Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," jelasnya.

Dia mengatakan, masih mahalnya harga penerbangan maskapai yang ada saat ini diduga diakibatkan oleh terjadinya penyesuaian-penyesuaian harga yang menyebabkan hilangnya kompetisi di pasar maskapai domestik

"Penyesuaian itu terlihat dari pola perubahan harga penerbangan. Satu maskapai menaikan harga, maskapai lain mengikuti dengan menaikan harga. Sebaliknya, satu maskapai menurunkan, satu lagi akan ikut menurunkan," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah meminta Menhub mencabut aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Alasannya, kebijakan tersebut dirasa tidak berdampak pada penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.

Selain meminta pemerintah mencabut aturan tarif batas atas dan bawah, BPKN juga meminta pemerintah untuk membentuk strategi tata kelola kebandarudaraan. Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu kembali melihat kemungkinan pemberian insentif fiskal agar bisa membuat beban konsumen berkurang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Biaya-biaya yang...
Ini Biaya-biaya yang Disisipkan Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal
Awas! Perang AS-Iran...
Awas! Perang AS-Iran Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Melejit
Fakta-fakta Seputar...
Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
PPN Tiket Pesawat Dihapus...
PPN Tiket Pesawat Dihapus dan Harga BBM Subsidi Stabil
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved