Tarif Batas Atas dan Bawah Perlu Dicabut Agar Harga Tiket Pesawat Murah
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai aturan tarif batas atas dan bawah perlu dicabut oleh pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena menurutnya tarif batas atas dan bawah tidak bisa jadi solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini masih mahal
"Terakhir dan yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen," ujar Peneliti Senior Indef Nawir Messi di Jakarta.
Terang dia tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi. Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat untuk membeli tiket penerbangan.
"Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," jelasnya.
Dia mengatakan, masih mahalnya harga penerbangan maskapai yang ada saat ini diduga diakibatkan oleh terjadinya penyesuaian-penyesuaian harga yang menyebabkan hilangnya kompetisi di pasar maskapai domestik
"Penyesuaian itu terlihat dari pola perubahan harga penerbangan. Satu maskapai menaikan harga, maskapai lain mengikuti dengan menaikan harga. Sebaliknya, satu maskapai menurunkan, satu lagi akan ikut menurunkan," ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah meminta Menhub mencabut aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Alasannya, kebijakan tersebut dirasa tidak berdampak pada penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.
Selain meminta pemerintah mencabut aturan tarif batas atas dan bawah, BPKN juga meminta pemerintah untuk membentuk strategi tata kelola kebandarudaraan. Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu kembali melihat kemungkinan pemberian insentif fiskal agar bisa membuat beban konsumen berkurang.
"Terakhir dan yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen," ujar Peneliti Senior Indef Nawir Messi di Jakarta.
Terang dia tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi. Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat untuk membeli tiket penerbangan.
"Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," jelasnya.
Dia mengatakan, masih mahalnya harga penerbangan maskapai yang ada saat ini diduga diakibatkan oleh terjadinya penyesuaian-penyesuaian harga yang menyebabkan hilangnya kompetisi di pasar maskapai domestik
"Penyesuaian itu terlihat dari pola perubahan harga penerbangan. Satu maskapai menaikan harga, maskapai lain mengikuti dengan menaikan harga. Sebaliknya, satu maskapai menurunkan, satu lagi akan ikut menurunkan," ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah meminta Menhub mencabut aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Alasannya, kebijakan tersebut dirasa tidak berdampak pada penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.
Selain meminta pemerintah mencabut aturan tarif batas atas dan bawah, BPKN juga meminta pemerintah untuk membentuk strategi tata kelola kebandarudaraan. Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu kembali melihat kemungkinan pemberian insentif fiskal agar bisa membuat beban konsumen berkurang.
(akr)