Tarif Batas Atas dan Bawah Perlu Dicabut Agar Harga Tiket Pesawat Murah

Senin, 17 Juni 2019 - 05:04 WIB
Tarif Batas Atas dan...
Tarif Batas Atas dan Bawah Perlu Dicabut Agar Harga Tiket Pesawat Murah
A A A
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai aturan tarif batas atas dan bawah perlu dicabut oleh pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena menurutnya tarif batas atas dan bawah tidak bisa jadi solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini masih mahal

"Terakhir dan yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen," ujar Peneliti Senior Indef Nawir Messi di Jakarta.

Terang dia tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi. Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat untuk membeli tiket penerbangan.

"Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," jelasnya.

Dia mengatakan, masih mahalnya harga penerbangan maskapai yang ada saat ini diduga diakibatkan oleh terjadinya penyesuaian-penyesuaian harga yang menyebabkan hilangnya kompetisi di pasar maskapai domestik

"Penyesuaian itu terlihat dari pola perubahan harga penerbangan. Satu maskapai menaikan harga, maskapai lain mengikuti dengan menaikan harga. Sebaliknya, satu maskapai menurunkan, satu lagi akan ikut menurunkan," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah meminta Menhub mencabut aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Alasannya, kebijakan tersebut dirasa tidak berdampak pada penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.

Selain meminta pemerintah mencabut aturan tarif batas atas dan bawah, BPKN juga meminta pemerintah untuk membentuk strategi tata kelola kebandarudaraan. Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu kembali melihat kemungkinan pemberian insentif fiskal agar bisa membuat beban konsumen berkurang.
(akr)
Berita Terkait
Ini Biaya-biaya yang...
Ini Biaya-biaya yang Disisipkan Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal
Fakta-fakta Seputar...
Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
6 Maskapai Dunia dengan...
6 Maskapai Dunia dengan Harga Tiket Termahal
Pengamat Penerbangan...
Pengamat Penerbangan Sebut Diskon Tiket Pesawat Tak Dorong Daya Beli, Kok Bisa?
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
Ini Tiga Upaya Kemenhub...
Ini Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
21 menit yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
35 menit yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
38 menit yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
44 menit yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
51 menit yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
55 menit yang lalu
Infografis
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Saat Nataru 2024/2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved